Sempat Lari ke Surabaya, Oknum Koboi Proyek MTsN Depok Diringkus Polisi

Sempat Lari ke Surabaya, Oknum Koboi Proyek MTsN Depok Diringkus Polisi
Kabag Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi (foto: ant)

Margonda, Planetdepok.com – Oknum koboi penjaga proyek Madrasah Negeri (MTsN) di Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok yang sempat menunjukkan senjata api di pinggang dan mengaku bertugas di ring satu Istana, akhirnya ditangkap kepolisian setelah mencoba melarikan diri ke Surabaya.

“Kalau tidak salah semalam. Oknum Zabidi atau Z berhasil diringkus di Surabaya, setelah aksinya sempat ramai di media sosial membuka kaos dan terselip di pinggang seperti senjata api,” jelas Kabag Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, Selasa (1/7/2025).

Usai kejadian yang ramai di media sosial, oknum Z kemudian melarikan diri ke Surabaya lantaran khawatir ditangkap polisi, setelah aksinya membuka kaos dan di pinggangnya diduga senjata api (senpi) terhadap warga pemilik lahan Asmadi dan Suhendar, warga Rangkapan Jaya.

Baca Juga:  Menpora Resmikan Graha Padel Club Surabaya

Menurut Made Budi, oknum Z ditangkap jajaran Polda Metro Jaya dan kini tengah diminta keterangan Polda Metro Jaya.

“Oknum Z mengaku seorang pengusaha dan sempat mengatakan ke korban, bahwa dirinya pernah bekerja di ring satu Istana dengan memamerkan diduga senjata api di pinggangnya,” terangnya.

Baca Juga:  Menpora Resmikan Graha Padel Club Surabaya

Kasus itu sempat membuat ramai di media sosial pada 19 Juni 2025, saat itu di lokasi lahan bekas RPH yang disewakan terlapor untuk usaha jualan ternak mendadak berubah fungsi menjadi milik Pemkot Depok.

Saat ditanya korban, ujar Made Budi, pelaku malah mengaku pernah bekerja di pemerintahan tapi tidak disebutkan di mana.

Baca Juga:  Menpora Resmikan Graha Padel Club Surabaya

Oknum itu, hanya membuka setengah kaos menunjukkan ada benda seperti diduga senjata api. Kasus itu, sempat terekam video dan disebar ke media sosial. (iki)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.