Semprotkan Disinfektan, Warga Khalifah Cluster Depok Dukung Pemerintah Perangi Covid-19

CILODONG, planetdepok.com – Perkembangan  wabah Covid 19 akhir – akhir ini di Indonesia semakin mengkhawatirkan, bahkan kian hari jumlah orang yang positif semakin bertambah. Pemerintah sebagai penyelenggara Negara pun sangat serius menghadapi wabah ini.

Menyadari kegigihan Pemerintah Republik Indonesia memerangi Covid-19, membuat Warga Perumahan Khalifah Cluster, Cilodong Kota Depok sebagai bagian dari warga Negara  Indonesia yang peduli, berinisiatif ikut mendukung usaha Pemerintah, dalam memproteksi diri serta lingkungannya, dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke seluruh rumah dan lingkungan perumahan tersebut.

Dikomandoi oleh Ade Hukmawan selaku Ketua Paguyuban Perum Khalifah Cluster, warga bahu membahu melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan sekitar rumah mereka demi meminimalisir efek negatif dari wabah tersebut.

“Kami warga Khalifah Cluster dan sebagai warga Negara Indonesia juga, sangat peduli dengan upaya Pemerintah memerangi wabah Covid-19 agar tidak menyebar luas. Makanya secara mandiri, saya bersama warga Khalifah Cluster ini, bahu membahu mengikuti arahan Pemerintah untuk mengisolasi diri dan membantu Pemerintah dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh rumah warga cluster ini”, ungkap Ade usai penyemprotan, Selasa (24/3/20).

Ade mengatakan, Selain itu, warga Khalifah Cluster juga sudah membuat SOP terkait Covid 19 di lingkungannya, demi terciptanya lingkungan yang kondusif dan bebas wabah.

“Kita juga memberikan SOP khusus kepada warga Khalifah, itu kami lakukan agar masing-masing punya rasa peduli terhadap diri sendiri dan lingkungan agar tidak terpapar Covid-19, karena wabah ini cepat menyebar, jadi perlu kesadaran sendiri”, ujarnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.