Sepanjang Tahun 2021, Disrumkim Depok Bangun Septic Tank untuk 1.045 KK

BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok telah merampungkan salah satu program kerjanya di Bidang Permukiman yaitu pembangunan septic tank untuk 1.045 Kepala Keluarga (KK) di tahun 2021 ini.

Dengan begitu, Kini ribuan KK tersebut telah menggunakan sarana sanitasi yang sudah dibangun Pemkot Depok tersebut.

Kepala Disrumkim Kota Depok, Dudi Mi’raz menjelaskan, pembangunan septic tank menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun anggaran 2021, senilai Rp. 10.428.000.000.

“Alhamdulillah, kami sudah merampungkan pengerjaan fisik pembuatan septic tank untuk 1.045 KK di tahun ini, dan semuanya sudah digunakan oleh penerima manfaat,” jelasnya, Kamis (14/10/21).

Septic tank yang dibuat oleh Pemerintah Kota Depok itu, kata dia sudah modern dan menggunakan biotech atau fabrikasi. Dibanding konvensional, bio septic tank ini dinilai unggul.

“Meski jaraknya hanya 3-4 meter, namun septictank ini ramah lingkungan, dan tidak akan mencemari lingkungan sekitar. Cocok untuk Kota Depok yang sudah padat penduduk,” ulasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Permukiman, Sukanda merinci, ribuan septic tank ini tersebar di 27 kelurahan. Di antaranya, Kelurahan Mampang, Ratujaya, Curug Bojongsari, Bojongsari, Serua, Pondok Petir, Bojongsari Baru, dan Pengasinan.

Kemudian Sawangan, Cinangka, Sukamaju, Kalimulya, Abadijaya, Cisalak, dan Sukmajaya, Mekarjaya, Baktijaya, Cinere, dan Pangkalan Jati Baru. Serta Pangkalan Jati, Sukamaju Baru, Cimpaeun, Cilangkap, Leuwinanggung, Jatijajar, Limo, dan Meruyung.

“Pembangunan septic tank tahun ini melebihi target yang ditetapkan. Hal ini sebagai bentuk komitmen Pemkot untuk memenuhi kebutuhan masyarakat memiliki sanitasi layak dan mendorong wilayah bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS) atau Open Defecation Free (ODF) 100 persen di Depok,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.