Sosialisasi Pelabaran Jalan Simpang Sengon Panmas, Pemkot Siapkan Anggaran

planetdepok.com – Pancoran Mas
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melaksanakan sosialisasi kepada warga yang terdampak pelebaran jalan di dua simpang jalan raya, yakni Simpang Sengon di Kecamatan Pancoranmas dan Simpang Ramanda di Kecamatan Beji. 
“Kami sudah menyiapkan anggaran Rp 35 milyar untuk pembebasan lahan untuk pelebaran Simpang Sengon dan Simpang Ramanda,” kata Koordinator Administrasi Petanahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Astri Susana, Kamis (10/03/2022).

Astri mengungkapkan, nantinya anggaran tersebut akan dibagi untuk pembebasan dua simpang. Akan tetapi, untuk pembagian anggaranya belum dapat disimpulkan untuk kedua simpang tersebut. 

“Jadi nanti dilihat kebutuhan di lapangan untuk pembagian anggarannya,” ucapnya. 

Dia menjelaskan, ada sembilan simpang yang akan diperlebat Pemkot Depok, akan tetapi untuk anggaran tahun ini pihaknya hanya memperiortaskan anggaran untuk Simpang Sengon dan Simpang Ramanda. 
“Selain dua simpang ini, simpang yang lain akan dianggarkan pada tahun anggaran 2023/2024,” bebernya. 

Sementara Kabid Pertanahan Dinas Rumkin Kota Depok, Wiyana menyebutkan, Simpang Sengon akan ditambah kelebaranya seluas 1.191m2, sedangkan Simpang Ramanda akan ditambahkan seluas 796m2.
“Pelebaran Simpang Sengon diperkirakan akan membebaskan 26 bidang lahan warga, kalau Simpang Ramanda kita belum tahu berapa bidang yang akan dibebaskan karena sosialisasinya masih berjalan dengan warga di sana,” bebernya. 

Wiyana mengaku, pihaknya belum dapat merinci berapa harga tanah yang dibebaskan per meternya untuk masing – masing bidang. Pihaknya hanya baru menyiapkan dana Rp35 miliar untuk pembebasan lahan berdasarkan perhitungan estimasi anggaran di tahun 2021.
“Yang menentukan harga pembebasan lahan warga nanti Appraisal, sedangkan yang mengerjakan nanti Dinas PUPR, dan anggaran pengerjaan pelebaran juga dari PUPR,” pungkasnya. (Adi).

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.