RANGKAPANJAYA, PLANET DEPOK. COM – Kelurahan Rangkapan Jaya, menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Depok Nomor 13 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT, RW, LPM, di Aula Kantor Kelurahan, Rabu (9/6/21).
Dihadiri 19 Ketua RW dan 1 perwakilan dari 107 RT, kegiatan tersebut digelar lantaran adanya perubahan masa bakti, semula RT, RW dan LPM 3 tahun, dengan terbitnya Perwal tersebut menjadi 5 tahun masa bakti.
Sekretaris Kelurahan (Sekel) Rangkapanjaya Herliana Maharani, SSTP mengatakan, dalam kegiatan tersebut juga disapakati mekanisme pemilihan menggunakan 2 metode.
“Pemilihan sepakat menggunakan mekanisme aklamasi dan perwakilan masyarakat, mengingat sekarang masih dalam masa pandemi Covid – 19, maka 2 mekanisme tersebut, paling cocok diterapkan guna kurangi peserta pemilihan “, ujarnya.
Sebenarnya dalam Perwal, kata dia, sistem pemilihan ada 3 mekanisme, yakni Musyawarah atau aklamasi, dengan cara wajib 50 persen dari Kepala Keluarga (KK) ditambah 1 KK dari RT setempat,
Lalu, lanjutnya, Musyawarah lewat perwakilan masyarakat, dengan cara pemilih berdasarkan hanya KK di RT setempat, yang bisa memilih.
Mekanisme ketiga, pemilihan seluruhnya, dengan cara seluruh warga yang ber KTP Depok yang tinggal di RT setempat semua meilih, walaupun satu KK ada 5 orang yang memiliki KTP, maka semua berhak memilih.
Herliana mengatakan, masa bakti LPM habis pada tahun 2022 sedangkan RT RW akan berakhir serentak bulan Agustus mendatang, lantaran itu, pihaknya meminta agar pemilihan mulai dilaksanakan pada bulan Juli nanti.
“ASN kita kan terbatas, maka agar kita bisa ikut memantau pemilihan, pelaksanaannya diminta mulai bergulir bulan depan, secara bergantian. Sesuai Perwal yang baru, pemilihan dapat dilaksanakan 3 bulan sebelum masa bakti habis”, pungkasnya. *rik