Sri Utomo Menjabat Plh Walikota Depok

BALAIKOTA, planetdepok.com – Baru seminggu menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) , kini Sri Utomo diberikan amanah baru untuk menjabat Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Depok menggantikan posisi Mohammad Idris yang telah berakhir masa baktinya pada (17/2) hari ini.

Keputusan itu diketahui setelah Sri mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Senin (15/2) petang.

“Hasil rapat kami dengan Dirjen Otda Kemendagri Pak Akmal Malik dan berdasarkan PP Nomor 49/2008 pasal 131, untuk menghindari kekosongan kepala daerah maka Sekretaris Daerah berdasarkan ketentuan akan menjabat Plh Wali Kota,” ujar Sri, Selasa (16/2).

Alasan ditunjuknya Plh, sambungnya, Dirjen Otda mengungkapkan bahwa jabatan Plh Wali Kota hanya beberapa hari dan tidak sampai satu bulan.

“Tapi jika lebih dari satu atau dua bulan, maka disarankan untuk Penjabat (Pj). Karena ini estimasinya tidak sampai satu bulan, maka disarankan untuk Plh,” paparnya.

Kenapa harus Sekda, kata dia, karena pertimbangan mengingat kondisi seperti ini agar tidak menarik pejabat pusat ke daerah-daerah dan cukup Sekda yang sudah memahami kondisi wilayah tersebut.

“Karena mereka mempertimbangkan masa kampanye sudah lewat. Kurang lebih 10-13 hari Depok dipimpin Plh,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sesuai Permendagri Plh Wali Kota sudah bisa langsung dijabat oleh Sekda.

“Maka kami akan menunggu surat dari Gubernur. Selama kepala daerah kosong, secara otomatis kami harus menjalankan tugas sebagai Plh, hanya pelaksanaan harian loh ya. Menjalankan kegiatan-kegiatan agar tidak ada kekosongan jabatan,” pungkasnya.

Pada Rabu pagi, (17/2/21), telah dilakukan serah terima jabatan, antara Mohammad Idris kepada Sri Utomo selaku Plh Walikota Depok, hingga dilantiknya Mohammad Idris – Imam Budi Hartono, Sebagai Wali dan Wakil Walikota Depok periode 2021-2026, pada minggu ke empat Februari 2021 mendatang. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.