Supian Suri Resmi Menjabat Sekda Kota Depok

Sekda Kota Depok Supian Suri

Sekda Kota Depok Supian Suri
BALAIKOTA, PLANET DEPOK. COM – Kepala BKPSDM Kota Depok Drs. Supian Suri, MM yang merupakan salah satu dari 3 kandidat Calon Sekda Kota Depok, pagi tadi resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok.

Supian Suri dilantik oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris dan disaksikan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Sekda DKI Jakarta dan Sekda Kabupaten Bogor.

Walikota Depok Mohammad Idris melantik Supian Suri sebagai Sekda Kota Depok

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan peraturan Perundang Undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Idris saat mengambil sumpah jabatan Sekretaris Daerah Pemkot Depok, Kamis (22/7/21).

Baca Juga:  Kawasan Margonda Penyedot Air Tanah Terbanyak

Kemudian, Supian Suri berikrar, bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggungjawab.

Sertijab Pj. Sekda Depok Sri Utomo kepada Sekda Kota Depok Supian Suri usai dilantik

“Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela,” tegasnya.

Baca Juga:  Walikota Depok bersama forkopimda umumkan PSBB

Usai melantik, dalam Konferensi Pers, Walikota Depok menyampaikan, Alhamdulillah hari ini digelar pelantikan. Atas nama pribadi dan pemerintah kota pelantikan ini mendadak. Tiga hari lalu Mendagri telah menandatangan pelantikan tersebut.

Tri Murti Kota Depok Sekda Kota Depok Supian Suri, Walikota Depok Mohammad Idris & Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono

Usai pelantikan Sekda Depok ini kata Idris, roda pemerintah kota harus berjalan sesuai amanah Undang-Undang 1945. Pasalnya, Sekda harus mampu bekerja sesuai UUD, PP, Perda, dan Perwal.

Baca Juga:  IBH: Kemenangan Idris - Imam Kemenangan Warga Depok

“Jabatan Sekda merupakan amanah dan kepercayaan. Sehingga bisa menjadi Tri Murti dalam menjalankan tugas roda Pemerintah Kota Depok,” pungkasnya. *rik

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.