Survey Bikin Gelisah, Wakil Walikota IBH Beberkan Fakta Depok Kota Toleran

Wakil Walikota Depok IBH (foto: dn)

Wakil Walikota Depok IBH (foto: dn)
DEPOK, PLANETDEPOK.COM – Gegara salah satu lembaga survey yang menyebut Kota Depok Intoleran, membuat Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono angkat bicara. Dia memastikan bahwa Kota Depok adalah Kota Toleran, pasalnya dalam misi ketiga RPJMD Kota Depok 2021-2026, menjadikan toleransi dan keberagaman sebagai pilar utama.

“Antar Warga di Depok Toleran baik Sosial dan Agama. Bertahun-tahun kita nyaman-nyaman saja, semuanya toleran di Kota Depok. Kita hidup rukun-rukun saja,” terangnya kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Kota Depok, jelasnya, menjadikan toleransi dan keberagaman sebagai pilar utama, dalam misi ke 3 yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2021 – 2026 yang berbunyi: “Mewujudkan Masyarakat yang Religius dan Berbudaya Berbasis Kebhinekaan dan Ketahanan Keluarga”.

“Untuk mengimplementasikannya, kebijakan afirmasi dan keberpihakan bagi kehidupan beragama dilakukan dengan berkeadilan, diantaranya program dana insentif untuk para pembimbing rohani bagi semua agama, Pembuatan IMB gratis bagi rumah Ibadah, Hibah bagi rumah Ibadah dan stake holder keagamaan, serta dukungan bagi forum kerukunan umat beragama di kota Depok,” papar IBH.

Semua upaya dilakukan, katanya, agar hak kebebasan beragama warga dapat dijunjung tinggi, penghormatan atas perbedaan dihormati, dan toleransi kemajemukan dan kebhinekaan diwujudkan.

Beberapa kawasan di kota Depok, bebernya, bahkan sejak zaman Perumnas dibangun juga menjadi kawasan yang sangat majemuk, yang melambangkan toleransi perbedaan keyakinan dapat hidup berjalan berdampingan, dimana Masjid, Pura dan Gereja berjarak berdekatan.

“Tepatnya ada di Jalan Kerinci Raya Depok 2 Tengah Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok. Sejak dulu hidup rukun, tidak ada masalah dalam melaksanakan ibadah masing-masing. Saling menghormati dan bertoleransi hidup dalam harmoni,” lanjutnya.

Disamping itu, IBH menegaskan, Depok juga memiliki lembaga resmi sebagai forum komunikasi pemersatu lintas umat beragama yaitu Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Lembaga ini berkumpul para tokoh dari 6 agama resmi yang dilindungi oleh Negara.

“Setiap persoalan atau gangguan kehidupan beragama diatasi secara musyawarah melalui lembaga ini. Alhamdulillah dua dekade Depok berdiri, tidak ada peristiwa intoleransi di Kota Depok,” tekannya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, kebijakan hukum dan pembinaan dilakukan sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006/ Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

Tahun 2021 Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag RI), tukasnya, bahkan merilis Survei Nasional Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB), indeks tersebut mengukur tingkat kerukunan masyarakat beragama di Indonesia melalui tiga dimensi yaitu toleransi, kesetaraan, dan kerja sama.

Indeks tersebut, imbuhnya, menempatkan Kota Depok di angka 72,7, masih lebih tinggi diatas indeks Nasional yaitu 72,39 dan DKI Jakarta sebesar 72,2. Sebelumnya, tambah dia, pada tahun 2020 Institute for Democracy, Security, and Strategic Studies lembaga kajian yang dipimpin oleh Reni Ch. Suwarso, PhD (Dosen Fisip UI), juga merilis Indeks Konflik Sosial Kota Depok tahun 2020. Hasilnya menunjukkan hasil sebesar 1,70, yang berarti masuk kategori cenderung aman dan relatif aman (baik).

“Angka penilain 1-3, semakin besar semakin tidak toleran, sebaliknya semakin kecil semakin baik. Depok mendapat angka 1,70 artinya baik toleransinya,” unggahnya.

Ada 5 aspek, tuturnya, yang menjadi penyusun indeks tersebut, yaitu Orientasi politik, Relasi sosial kelompok SSE (Status Sosial Ekonomi), Identitas kewilayahan, Identitas suku/ras dan Ientitas agama/kepercayaan.

“Survei bisa dilakukan siapa saja, tetapi survei harusnya bertujuannya memperkuat kerukunan, bukan justru menjatuhkan suatu daerah atau membuat gelisah. Maka dari itu, diperlukan jalan solusi terhadap persoalan tersebut,” tutupnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.