SWI Depok Sambangi DPRD Bahas Kerjasama Media Massa

Pimpinan DPD SWI Depok bersama Sekretaris DPRD Depok Kania Parwati dan Humas Fajar Sirait (foto: faj)

Pimpinan DPD SWI Depok bersama Sekretaris DPRD Depok Kania Parwati dan Humas Fajar Sirait (foto: faj)
GDC, Planetdepok.com – SWI Depok memberikan pendapat dan masukan kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Depok, terkait syarat-syarat pendataan ulang kerjasama media massa dengan DPRD Kota Depok, untuk tahun 2023.

Hal itu terungkap, usai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok, melakukan audiensi dengan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Depok Kania Parwati.

Dalam pertemuan terbatas itu, mendiskusikan terkait syarat – syarat pendataan ulang kerjasama media massa, yang diajukan oleh DPRD Kota Depok, untuk kerjasama media tahun 2023.

“Alhamdulillah kami diterima dan berdiskusi terkait aturan kerjasama media, yang syarat-syaratnya perlu kami diskusikan kembali kepada Sekwan,” ujar Wakil Ketua DPD SWI kota Depok, Yeni saat keluar dari kantor Sekwan DPRD kota Depok, Selasa (10/1/2023)

Bersama Ketua DPD SWI Depok Dindin Syarifuddin dan Sekretaris DPD SWI Kota Depok Riki, Waka DPD SWI Yeni menjelaskan, audiensi dengan Sekwan sudah diagendakan sejak awal tahun 2023 dan baru bisa diberikan waktu hari ini, soalnya memang ada hal yang harus disampaikan dan dibahas bersama.

“Intinya kita sepaham terkait syarat – syarat kerjasama media massa itu. Gak cuma Sekber, tapi berlaku bagi semua temen-temen media di Depok kok,” tandasnya.

Sementara, Sekwan DPRD Kota Depok, Kania Purwanti, didampingi analis Humas DPRD Kota Depok Fajar Sirait menyebut, pendataan ulang oleh Humas bertujuan mendata media massa yang menjalin kerjasama dengan DPRD, apakah diterbitkan oleh perusahaan berbadan hukum Pers, sesuai UU Pers dan memiliki SK Kemenhumham.

Selain itu, untuk mempermudah Humas membuat data base nama – nama media massa, yang kerjasama dengan DPRD Depok.

“Untuk kegiatan Tahun 2023, bagi rekan rekan yang sudah pernah menyerahkan data kelengkapannya, dapat mengetahuinya di ruang Humas,” ujarnya.

Berhubung sekarang sudah masuk tahun 2023, tukasnya, agar kiranya mengajukan Surat Permohonan kerjasama dari masing – masing kantor media, kepada Pimpinan DPRD terhitung Januari 2023.

“Sertakan juga Surat Tugas dari Redaksi dan fotocopy Kartu Pers, yang berlaku masih berlaku hingga tahun ini,” tambah Kania.

Ia juga menyambut baik kehadiran SWI Depok, yang telah berdiskusi, memberikan masukan, saran dan pendapat, agar kerjasama media dapat berjalan baik.

“Saya menyambut baik temen-temen Sekber Wartawan atau SWI kota Depok, atas silaturahim ini dan saya juga ucapkan terimakasih atas masukan, saran dan diskusi kita ini, ada 6 poin yang menjadi catatan kita bersama,” utasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.