SWI DPD Kota Depok Kembali Fasilitasi Persalinan & Perawatan Rumah Sakit

Maria usai persalinan cesar

Maria usai persalinan cesar
DEPOK, PLANETDEPOK.COM – Tim Advokasi DPD SWI Kota Depok kembali membantu warga Depok yang tidak mampu, dengan memfasilitasi pembiayaan persalinan serta perawatan Rumah Sakit.

“Salah satu warga tidak mampu, bernama Maria warga Maruyung Kota Depok melahirkan secara caesar di RSUD Depok, sehingga atas persalinannya tersebut, membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” ungkap Wakil Ketua DPD SWI Kota Depok, Yeni, Selasa (23/8/2022).

Ia menjelaskan, ibu Maria tidak punya jaminan BPJS dan baru pindah di kota Depok, akan tetapi alhamdulillah berkat kerjasama yang baik dan ikhlas dalam wujud nyata kepedulian sosial tim Advokasi DPD SWI kota Depok, persalinannya secara caesar, dapat dilaksanakan dan berjalan lancar, meskipun tidak ada biaya sendiri.

“Ini bukan kali pertama, ibu Maria ini klien kami kesekian belas kalinya yang kita bantu. Bebas biaya persalinan. Nol rupiah,” ujarnya.

Sementara, Kabid Humas DPP SWI Hendra Gunawan memberikan apresiasi kepada Tim Advokasi DPD SWI Kota Depok, yang telah mengadvokasi permasalahan sosial warga Depok yang kurang mampu tersebut.

Begitu pun kepada RSUD dan Dinas Kesehatan Kota Depok, DPP SWI mengucapkan terimakasih, atas kolaborasinya bersama DPD SWI Kota Depok.

Kabid OKK SWI Agus Prabowo bersama Ketua Advokasi DPD SWI Depok Dindin Syarifudin (foto: yn)

“Semoga ini menjadi inspirasi dan motivasi, untuk dapat juga diaplikasikan oleh teman-teman SWI di Wilayah dan Daerah lainnya,”ujar Gunawan.

Dirinya juga menerangkan, hari ini, Selasa (23/8/2022), Kabid OKK DPP SWI Agus Prabowo dilarikan ke RSUD Depok oleh Ketua Advokasi DPD SWI Kota Depok.

Agus, terangnya, sedang dalam keadaan sakit dan segera dibantu Tim Advokasi DPD SWI Depok Dindin Syarifuddin ke RSUD Kota Depok.

“Saat ini masih dalam penanganan dan pemeriksaan khusus oleh petugas IGD RSUD Depok. Semoga hasil diagnosa Kabid OKK SWI ini, tidak perlu dirawat,” harapnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.