Depok, Planetdepok.com – Terpidana Kasus Pengerusakan Lahan dengan Nomor Perkara 71/Pid.B/2025/PN Dpk atas nama Rheza Pramaditya Soeryoputro, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pasalnya, terpidana atau pun kuasa hukumnya tidak mengajukan upaya hukum, setelah hakim menjatuhkan vonis. Jaksa penuntut umum (JPU) Muhamad Nur Ajie mengatakan, dengan tidak adanya upaya hukum yang dilakukan terpidana Rheza Pramaditya Soeryoputro, […]
Tag: Terpidana
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.