hukrim  

Depok, Planetdepok.com -Setelah satu bulan divonis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akhirnya melakukan eksekusi terpidana kasus pengrusakan lahan di Meruyung Rheza Pramaditya, Selasa (10/6/2025) sore. Rheza Pramaditya, akan dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Depok. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Depok Edrus mengatakan, eksekusi terhadap tahanan rumah atau kota yang sudah divonis oleh majelis […]

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.