hukrim  

Tegas ! Satpol PP Depok Segel Perumahan Al-Fatih Pasir Putih

Pasir
Petugas Satpol PP Depok, memasang plang penyegelan di Perumahan Al-Fatih, Pasir Putih, Sawangan (Foto: ist).

Pasir Putih, Planetdepok.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel sementara, sejumlah bangunan hunian di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Selasa (22/4/2025).

Penyegelan tersebut, dilakukan terhadap deretan Perumahan Al-Fatih, yang diketahui belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan menjelaskan, penyegelan dilakukan menyusul temuan pelanggaran atas ketentuan perizinan yang berlaku di Kota Depok.

Dari total 100 unit yang direncanakan, sekitar 60 unit telah dibangun dan sebagian sudah dihuni, namun izin mendirikan bangunan belum dapat ditunjukkan oleh pengembang.

Baca Juga:  Kecewa Sama Pemkot Depok, Warga Pasir Putih Kini Dukung Supian-Chandra

“Perlu kami tegaskan, penyegelan ini bersifat sementara. Ini bukan langkah akhir, melainkan upaya mendorong pihak pengembang agar segera menyelesaikan proses perizinannya,” jelasnya.

Lantas Ia menekankan, masyarakat tidak perlu merasa khawatir secara berlebihan, atas langkah yang dilakukan penegak Perda tersebut.

Menurutnya, peristiwa itu menandakan Pemerintah justru hadir di masyarakat, untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan tanpa merugikan warga sekitar.

“Kami bertindak tegas, namun tetap humanis. Penegakan ini dilakukan, agar tata kelola kota berjalan tertib dan warga, mendapatkan kepastian hukum atas hunian yang dibangun,” tambahnya.

Baca Juga:  Peringati Maulid Nabi, Warga Sawangan Diajak Jaga Persatuan & Kesatuan Umat

Papan segel telah dipasang di lokasi yang mudah terlihat, sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas pembangunan.

Langkah itu, juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menciptakan lingkungan hunian yang legal, aman, dan tertib sesuai peraturan daerah.

“Kami penegak Perda, tentunya harus tegas dalam melakukan tugas sesuai dengan peraturan yang ada,” ungkapnya.

Tono menerangkan, langkah itu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan.

Baca Juga:  STQ II, Cari Potensi Unggulan Wakili Depok ke Provinsi & Nasional

“Selain itu, kewenangan Satpol PP untuk melakukan penyegelan, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tutupnya. (iki)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.