Terapkan Sistem Digital, Pelayanan Disdukcapil Depok Dinilai Sudah Bagus

Tim penilai Adminduk juara prov Jabar lakukan penilaian Disdukcapil Depok (foto: ist)

Tim penilai Adminduk juara prov Jabar lakukan penilaian Disdukcapil Depok (foto: ist)
Balaikota, Planetdepok.com – Ketua Tim Penilai Administrasi Kependudukan (Adminduk) Juara Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 Engkus Sutisna menilai, pelayanan Adminduk di Kota Depok seluruhnya sudah menerapkan sistem digital.

Layanan tersebut, tukasnya, memudahkan masyarakat mengakses pelayanan Adminduk secara online, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor.

“Secara umum pelayanan di Kota Depok ini sudah bagus, karena menerapkan sistem digital,” ujarnya, usai penilaian di Aula GISA Kantor Disdukcapil Kota Depok, lantai 2, Gedung Dibaleka Kamis (22/6/2023).

Masyarakat, tambahnya, dapat mengakses dari mana saja dan dengan cepat memperoleh secara online.

Ia memaparkan, pelayanan Adminduk di Kota Depok yang dilakukan secara online melalui Sistem Layanan Online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Bersih Mudah dan Lancar (Silondo Bermula), sangat mempermudah masyarakat.

Layanan tersebut, dapat digunakan untuk mengakses beberapa pelayanan seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran dan kematian, hingga pindah datang.

“Semoga layanan ini dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat, evaluasi perlu dilakukan karena pelayanan tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan agar nantinya dapat maksimal dalam memberikan pelayanan,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengungkapkan, layanan Silondo Bermula merupakan satu layanan online yang dapat diakses masyarakat untuk berbagai keperluan Adminduk.

Melalui layanan tersebut, masyarakat juga dapat lebih cepat mendapatkan Adminduk yang diajukannya.

“Berkas yang diajukan akan dikirimkan paling lambat empat hari kerja, baik melalui whatsapp pelapor maupun melalui layanan drive thru untuk pengambilan KTP atau KIA,” terangnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.