hukrim  

Terdakwa Pengerusakan Lahan di Meruyung, Diganjar 10 Bulan Penjara

Terdakwa Pengerusakan Lahan di Meruyung, Diganjar 10 Bulan Penjara
Suasana Sidang terdakwa Rheza Pramaditya Soeryoputro, di PN Depok (foto: ndi)

GDC, Planetdepok.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok akhirnya menjatuhkan putusan selama 10 bulan penjara, kepada terdakwa Rheza Pramaditya Soeryoputro. Hukuman tersebut, sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim yang dipimpin Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan anggota Hj Ultry Meilizayeni yang digantikan Misna Febriny dan Zainul Hakim Zainuddin dalam amar putusan, menyatakan terdakwa Rheza Pramaditya Soeryoputro terbukti bersalah menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, selama 10 bulan,” kata Andry Eswin Sugandhi Oetara di Ruang Sidang 4 PN Depok, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga:  PN Depok Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana Hukuman 18 Tahun Penjara

Ia pun menyatakan barang bukti berupa fotocopy legalisir sesuai aslinya Sertifikat Hak Milik No.1549/Meruyung luas 448 M² atas nama Henryanto Komala, fotocopy legalisir sesuai aslinya Akta Jual Beli Nomor 46/2015 tertanggal 30 Januari 2015 yang dibuat oleh PPAT Gustiah Rahmawati, fotocopy legalisir sesuai aslinya SKPT Nomor 1966/2021 tanggal 26 Desember 2021.

Lalu asli surat somasi tanggal 22 September 2022 dan tanda terima, surat tugas Nomor 037/ST-32.76/I/2023 tanggal 18 Januari 2023, berita acara pengukuran ulang pengembalian batas sertifikat hak milik nomor 01549/Meruyung tanggal 17 April 2023 tetap terlampir dalam berkas perkara.

Baca Juga:  Kok Bisa, JPU Tuntut Terdakwa Sedot Lemak Cuma 1 Tahun 8 Bulan

Setelah dibacakan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya serta JPU atas putusan tersebut.

Terdakwa dan penasehat hukumnya menjawab, “pikir-pikir”. Sedangkan JPU menjawab, hal yang sama seperti terdakwa.

Sebelumnya, melalui SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Depok didapat data, bahwa JPU Kejari Depok Muhamad Nur Ajie menuntut terdakwa Rheza Pramaditya Soeryoputro selama 1 tahun penjara.

Baca Juga:  Kok Bisa, JPU Tuntut Terdakwa Sedot Lemak Cuma 1 Tahun 8 Bulan

Pasalnya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menghancurkan, merusakkan, membiki tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP. (iki)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.