Tim Pengmas PNJ & Iwapi Sawangan Gelar Pelatihan Promosi Digital

PNJ & Iwapi latih UMKM Sawangan (foto: wnd)

PNJ & Iwapi latih UMKM Sawangan (foto: wnd)
Sawangan, Planetdepok.com – Tim Pengabdian Masyarakat Politeknik Negeri Jakarta (Pengmas PNJ) bermitra dengan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) Ranting Sawangan, Kota Depok, menggelar pelatihan dan pendampingan promosi digital menggunakan Aplikasi Canva.

Pelatihan dalam upaya pemberdayaan pelaku UMKM yang tergabung dalam Iwapi Kota Depok, diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Sawangan, Depok, Selasa (11/7/2023).

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Camat Sawangan Jabon Abdullah, dihadiri Ketua Iwapi Ranting Sawangan, Lejar Anita, Ketua Tim Pengabdian PNJ, Darna bersama tim dosen, Fatimah, Rahmadita dan Nabila Fajrina serta dibantu sejumlah mahasiswa jurusan akuntansi.

Ketua Iwapi Ranting Sawangan, Lejar Anita mengatakan, UMKM sangat mendukung perekonomian Indonesia termasuk perekonomian Kota Depok.

Untuk memaksimalkan potensi UMKM dibutuhkan dukungan Pemerintah baik pusat maupun Pemerintah Daerah.

Ditempat yang sama, Ketua Tim Pengabdian Masyarakat PNJ, Darna mengapresiasi kerja sama pihak kecamatan dan Iwapi ranting Sawangan sehingga acara pelatihan berlangsung dengan lancar.

Dikatakan Darna, Aplikasi canva sangat dibutuhkan oleh UMKM untuk berpromosi di media sosial seperti Instagram (IG), Facebook (FB) dan di marketplace.

“Kemampuan promosi dengan aplikasi Canva, membuat UMKM mampu membuat desain promosi tanpa tergantung tenaga professional.” tuturnya.

Untuk memotivasi peserta pelatihan, ungkap Darna, diberikan apresiasi khusus kepada peserta yang mampu membuat desain terbaik.

Terpilih desain dari UMKM Pregnansia dan UMKM Dapoer Lena.” Semoga kegiatan ini dapat memicu semangat peserta lain untuk menghasilkan desain terbaiknya,” harapnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.