Tingkatkan Etos Kerja, 275 TPK Non ASN SD Negeri Tapos Ikuti Sosialisasi Kerja

SUKATANI, planetdepok.com – Sedikitnya 275 Tenaga Pendidik dan Kependidikan (TPK) Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekolah Dasar Negeri (SDN) se Kecamatan Tapos, mengikuti Sosialisasi Kerja TPK non ASN SD Negeri Sekota Depok tahun 2021, Jumat (25/03/21), di SDN Tapos 4.

“Sosialisasi kerja non ASN Sekecamatan Tapos ini, diikuti oleh 275 orang dari 31 SDN yang ada di Kecamatan Tapos”, ujar Ketua Kelompok Kerja Kepala SD (K3SD) Kecamatan Tapos Nani Heryani, Jumat (26/03/21).

Dijelaskannya, sosialisasi tersebut juga untuk kegiatan penerimaan SK tugas dari Dinas Pendidikan (Disdik), untuk para guru non ASN di Tapos.

“Non ASN ini ada guru, operator, tata usaha dan penjaga sekolah. Mereka diberikan arahan juga tentang ketenagakerjaan, displin dan etos kerja, yang berkaitan dengan kinerja mereka”, jejalnya.

Nani mengatakan, sosialisasi kerja itu disampaikan oleh Kasi Kurikulum dan Kasi TPK Disdik Depok dan oleh bagian ketenagakerjaan dari BKPSDM Kota Depok, selama 1 hari.

“Tidak ada program kerja baru, yang disampaikan hanya pogram kerja, yang sudah biasa dikerjakan oleh para guru non ASN”, tegasnya.

Sehubungan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, maka Nani membagi kegiatan tersebut menjadi 5 sesi, pasalnya Tapos ada 5 gugus, sehingga tiap satu jam di isi oleh 1 gugus, sebanyak 55 orang, untuk hindari kerumuman.

Nani memaparkan, Etos kerja adalah sikap yang muncul atas kehendak dan kesadaran sendiri, yang didasari oleh sistem orientasi nilai budaya terhadap kerja.

Karakteristik orang yang punya etos kerja tinggi yakni, memiliki motivasi kerja yang tinggi, baik eksternal maupun internal, Memiliki orientasi masa depan, Moralitas adalah keseriusan dalam hal bekerja, Kerja keras serta menghargai waktu, Kedisiplinan dalam bekerja, Hemat dan sederhana, Tekun dan ulet.

“Kami berikan sosialisasi kerja ini, supaya TPK non ASN, meningkat lagi etos kerjanya, biar lebih mantab lagi”, pungkasnya. *riki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.