Tolak Bala & Bencana, Sekda Dampingi Walikota Depok Bagikan Sembako Desaber

Walikota Depok Mohammad Idris didampingi Sekda Kota Depok Supian Suri memberikan sembako Desaber kepada tukang ojek di Kec. Cipayung

Walikota Depok Mohammad Idris didampingi Sekda Kota Depok Supian Suri memberikan sembako Desaber kepada tukang ojek di Kec. Cipayung
CIPAYUNG, PLANET DEPOK. COM – Walikota Depok Mohammad Idris didampingi Sekretaris Daerah Supian Suri, menebar ratusan paket sembako untuk warga yang sedang menjalani isolasi mandiri dan penjaga pintu perlintasan kereta manual, di wilayah Ratujaya dan Pondokjaya, Kecamatan Cipayung.

“Gerakan ini kami namakan Depok Sedekah Bersama. Kami ajak seluruh ASN, Kepala Dinas, staf dan stakeholder untuk bersedekah,” ujar Idris, usai membagi-bagikan sembako di RW 07 Kelurahan Ratujaya, Cipayung, Sabtu (24/7/21).

Gerakan Depok Sedekah Bersama, diharapkannya, dapat menolak bala dan bencana.

“Ini di luar bantuan dari Dinsos, Kemensos maupun Bansos Provinsi. Ini bantuan non APBD,” paparnya.

Walikota Depok memberikan sembako Desaber kepada warga Isoman

Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Depok, H Supian Suri menambahkan, sedekah tersebut berasal dari ASN yang disalurkan melalui Korpri.

“Bukan sumbangan-sumbangan lain. Kami mengajak ASN untuk bersedekah menolak bencana,” tandasnya.

Supian yang juga menjabat sebagai Ketua Korpri Pemkot Depok mengungkapkan, saat ini sudah terkumpul 600 paket sembako.

“Kami salurkan ke Kelurahan, masing-masing Kelurahan kami berikan 100 paket. Kami komunikasi dengan RW dan di dalamnya ada produk UMKM juga,” terangnya.

Penerima manfaat warga RT 05/07 Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Indra menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Walikota

“Terimaksih Pak Wali. Mudah-mudahan selalu diberi kesehatan dan keberkahan”, ucapnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.