Total 300 ribu KK di Depok Dapat Bansos

Kadinsos kota Depok Usman Haliyana

Kadinsos kota Depok Usman Haliyana
BALAIKOTA, planetdepok.com – sedikitnya 300 Ribu Kepala Keluarga (KK) di Kota Depok, telah menerima Bantuan Sosial (Bansos) tanggap darurat bencana Covid -19.

Kepala Dinas Sosial Kota Depok Usman Haliyana menjelaskan, melalui surat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), meminta data warga terdampak Covid Non DTKS, kemudian setelah diverifikasi data tersebut dari RT, RW, Lurah dan Camat, akhirnya terhimpun data sebnayak 300 ribu KK.

“Sebetulnya data itu untuk kriteria yakni, buruh harian lepas pertanian, UMKM, perhubungan dan pemulung. Data lalu di kirim ke provinsi setelah di verifikasi awal oleh kita”, bebernya, Senin (29/6/20)

Usman menerangkan, Pemerintah pusat dan Provinsi, lebih memprioritaskan Data Terpadu Kementrian Sosial (DTKS) sebanyak 76 ribu KK. Namun yang baru dapat bantuan berkala, hanya PKH dan BPNT. “Pusat memberi kuota 125 ribu, tapi disetujui 123.181. Alasannya ada kesalahan NIK dan alamat tidak jelas, dan dobel. sisanya 47 ribu diusulkan ke provinsi”, terangnya.

Saat ini, menururnya data usulan sudah terdistribusikan dari bantuan presiden, kemensos dan provinsi. Bantuan dari Kemensos perluasan sembako seharga 200 ribu, Banpres 300 ribu berupa sembako, Provinsi seharga 500 ribu yakni, 350 ribu bahan pangan atau sembako dan 150 ribu uang tunai.

Mengenai penyalurannya, Usman menegaskan, Pusat untuk PKH, BPNT dan perluasan sembako oleh Kemensos melalui BNI, Banpres lewat vendor, sekarang masuk tahap 5, Provinsi lewat kantor pos, Bansos kota Depok yang tunai 250 ribu, sudah salurkan tahap 1 dan 2, dalam waktu dekat akan tahap 3.

Jumlah Penerima Bantuan sosial tunai kota Depok Tahap 1 sebanyak 30 ribu KK, tahap 2 51.300 dan tahap 3 bertambah sekitar 7 ribu KK. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.