Cipayung, Planetdepok.com – Warga masyarakat Kota Depok di harapkan tidak khawatir dengan adanya papan informasi penyegelan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Sampah Cipayung.
Papan larangan berkegiatan di areal TPA Cipayung milik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) itu, menurut Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Terpadu Kelas A Kota Depok Ferry Dewantoro hanya sebuah pembatasan.
“Arti di segel, bukan tidak di perbolehkan armada untuk masuk dan membuang sampah tetapi hanya di batasi,” jelasnya, Selasa (25/3/2025).
Fery menjelaskan, TPA yang di segel bukan hanya di Depok tetapi banyak di kota lain juga sama dan dengan masalah yang sama, yaitu open dumping.
“Bukann hanya di Depok yang di segel, tetapi banyak di kota lain juga di segel. Misalnya TPA klapanunggal Kabupaten Bogor, Bekasi dan TPA Rawa Kucing Tangerang,” tambahnya.
Dengan begitu, ia meminta masyarakat tetap melakukan proses pemilahan sampah, mulai dari meja makan. Sehingga, sampah yang masuk ke TPA Cipayung, jadi berkurang.
“Untuk ke depannya, kita dalam penanganan sampah by teknologi. Disamping dari sumbernya, juga di masifkan pemilahan, seperti mengolah sampah menjadi arang,” harapnya.
Sementara itu Rollians Dalius Pejabat Fungsional Penyuluh Lingkungan, juga menyampaikan hal yang sama.
Pasalnya ia menyampaikan, sampah yang di angkut itu sebanyak 1000 ton per hari dan tidak ada libur sama sekali pun.
“Kita pasukan pesapon, semua tidak ada yang libur hanya mungkin di rolling saja. Karena kalau tidak di angkut, sampah itu akan menumpuk,” utasnya. *iki