Tuai Polemik, Walikota Depok Siap Batalkan Larangan Bukber

DEPOK, planetdepok.com – Larangan Buka Puasa Bersama (Bukber) yang di terbitkan Pemkot Depok, menuai polemik. Pasalnya larangan itu berbanding terbalik dengan aturan pemerintah pusat.

Jika larangan itu bertentangan dengan aturan menurut Gubernur Jabar atau lembaga lainnya, maka Walikota Depok siap batalkan kebijakan larangan tersebut.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan larangan acara buka puasa bersama selama Ramadan 1442 H, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diteken Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Rabu (07/04/21).

Wali Kota Depok Mohammad Idris berdalih, kebijakan tersebut bertujuan mencegah adanya penyebaran Covid-19. Meski pemerintah pusat melalui SE Menteri Agama memperbolehkan buka puasa bersama melalui pembatasan kapasitas.

Mohammad Idris menegaskan, semua pihak tidak perlu mempertentangkan antara kebijakan dalam SE Menteri Agama dengan yang diterbitkan oleh dirinya. Menurutnya, Kota Depok memiliki kebijakan tersendiri untuk menekan pandemi Covid-19 selama Ramadan.

“Kalau surat edaran menteri agama beliau melihatnya seluruh Indonesia. Wilayah – wilayah yang terkena pandemi Covid-19 di Nusantara. Jika Depok ya Depok, makanya kami punya kebijakan yang Insyaallah kami juga akan konsultasi kembali. Kalau ini menyalahi aturan menurut Gubernur atau lainnya, kami akan batalkan,” kata Idris saat wawancara bersama CNN Indonesia, Jumat (09/04/21).

Bagi Mohammad Idris, larangan tersebut dikeluarkan untuk melindungi masyarakat Kota Depok dari penularan Covid-19.

Meski saat ini kasus Covid-19 sudah melandai, namun ia tidak ingin timbul klaster baru dari acara buka puasa bersama di bulan Ramadan.

“Tiga pekan lalu, Kota Depok memiliki 300 kasus Covid-19 per hari. Namun, saat ini sudah melandai sekitar 100-150 kasus Covid-19 per hari. Tapi 100-150 kasus kalau kita bandingkan dengan pelarangan salat Idul
Fitri tahun lalu, di Kota Depok paling besar, paling tinggi 50 dan sekarang 100-150 kasus Covid-19 per hari,” tuturnya.

Dikatakannya, posisi Kota Depok yang berada di tengah-tengah kota/kabupaten episentrum Covid-19, juga menjadi alasan munculnya kebijakan larangan acara buka puasa bersama ini.

Menurutnya, jika tradisi bukber saat Ramadan dibebaskan seperti di kantor dan perusahaan, dikhawatirkan menimbulkan lonjakan penularan Covid-19.

“Makanya kami juga meniadakan program rutin Pemkot Depok. Mulai dari program buka puasa bersama dan tarling sudah ditiadakan,” ungkapnya.

Lewat pelarangan itu, Ia ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat, untuk ikut membantu pemerintah menekan penyebaran Covid-19.

Untuk itu, ia mengajak semua masyarakat Kota Depok, untuk menahan diri menggelar acara buka puasa bersama di bulan Ramadan.

“Yang dilarang acara buka puasa, biasanya ada panitianya dan tidak kurang dari 15-20 orang. Karena itu, ayo sama-sama menahan diri hanya buka puasa bersama kok yang dilarang,” pungkasnya.

Untuk diketahui larangan acara buka puasa bersama ini tercantum dalam SE Nomor 451/171-Huk, itu ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah se-Depok, Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta dan seluruh masyarakat Depok. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.