UKPBJ Sosialisasikan Persiapan PBJ Kelurahan Kecamatan Limo

Sosialisasi persiapan PBJ Kelurahan se - Kecamatan Limo

Sosialisasi persiapan PBJ Kelurahan se – Kecamatan Limo
LIMO, PLANET DEPOK. COM – Menjelang pelaksanaan penggunaan dana Kelurahan 2021, Unit Kerja Pangadaan Barang Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, mensosialisasikan persiapan Pengadaan Barang Jasa (PBJ) kepada jajaran Kelurahan se Kecamatan Limo, di Aula Kantor Kecamatan Limo, Jumat (4/6/21).

Didampingi Sekretaris Kecamatan Limo Ahmad Ubaidilah, Kepala Seksi Pembinaan dan Advokasi UKPBJ Pemkot Depok Akmal memaparkan seluruh instrumen dan klausul apa saja yang harus dilakukan pihak Kelurahan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan penggunaan dana Kelurahan tahun 2021 untuk pekerjaan Sarana Prasarana (Sarpras) Kelurahan, diantaranya pekerjaan konstruksi jalan dan drainase serta PJU dan taman RW.

“Terbitmya Permendagri Nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan, menjadi salah satu latar belakang adanya dana Kelurahan. Dengan adanya dana tersebut, dimaksudkan agar mempercepat pembangunan dan pelayanan wilayah perkotaan. Penggunaannya mulai diberlakukan pada tahun 2019”, terangnya.

Pada tahun 2020, Kota Depok, kata Dia, susah ada dana kelurahan, yaknii untuk pemberdayaan masyarakat dan Sarpras, namun dana untuk Sarpras di refokusing.

“Untuk tahun 2021 ini, keduanya tetap berjalan , dananya bukan hanya digunakan untuk penbedayaan saja “, tekannya.

Dalam Permendagri 130/2018, terang Akmal, Lurah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , tapi normalnya KPA di pilih oleh Pengguna Anggaran (PA) yakni Camat.

“Di Undang-undang Administrasi Pemda, Camat ada kewenangan melekat dari jabatannya yakni kewenangan atribusi delegasi, dimana Kepala SKPD, ditetapkan sebagai PA”, tuturnya.

Sedangkan kewenangan delegasinya, yakni menunjuk KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika sudah dipilih maka penanggung jawab kegiatan fisik adalah KPA atau Lurah.

Lebih jauh Akmal memaparkan kepada calon Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan fisik dana Kelurahan, bahwa dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 12/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setelah disinkronkan dengan Permendagri 130/2018, yang menjadi PPK adalah Camat dan Lurah.

“Dalam kedua aturan tersebut, Camat dan Lurah tidak diwajibkan memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa, untuk menjadi PPK selaku PA dan KPA, kecuali mereka menunjuk PKK, itu wajib punya sertifikat barang jasa”, tegasnya.

Selain itu, dalam aturan terbaru juga, imbuhnya, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPP) tidak ada lagi, pasalnya periksa pekerjaan fisik adalah kewajiban PA dan KPA.

Pada kesempatan itu juga, Akmal meminta pihak PBJ Kelurahan segera masuk ke UKPBJ, pasalnya dalam surat edaran yang pertama kali tahun 2021, Pemkot mengingatkan kembali, untuk Rencana Umum Pengadaan (RUP) segera di umumkan melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) , sehingga masyarakat luas bisa melihatnya.

“Batas waktu pengajuan paket ke UKPBJ sampai dengan bulan Juli melalui aplikasi Simanda, tapi paket yang melalui penyedia bukan swakelola, seperti konstruksi dan konsultansi. Untuk pekerjaan konstruksi tidak bisa berdiri sendiri, harus ada konsultansi”, bebernya.

Berapapun nilainya, menurut Akmal, Konstruksi dan konsultansi walau non tender harus melalui UKPBJ, begitu juga dengan pengadaan melalui E-Purchasing sampai dengan nilai 200 juta, harus ajukan ke UKPBJ untuk pemesanannya.

Kepada pihak Kelurahan dia juga menjelaskan, PBJ ada dua, yakni swakelola dan penyedia, dalam permendagri 130, diamanatkan harus melibatkan masyarakat jika di mungkinkan, dimulai saat perencanaan pengadaan saat susun RKA, sudah tentukan pekerjaannya berupa swakelola atau penyedia.

“Swakelola filosofinya untuk permberdayaan dan partisipasi masyarakat. Di penyedia ada unsur keuntungan, yang penting sudah sesuai spek, tapi untuk swakelola yang dilaksanakan oleh Pokmas atau sendiri, tidak ada keuntungan, hanya dapat honor bagi yang melaksanakan”,ulasnya.

Dia mengingatkan, Kelurahan harus bisa membedakan tipe pengadaan swakelola ada 4. “Outputnya kalau swakelola tipe 1 kan kita yang hasilkan barangnya atau jasanya, tipe 2 dari kampus, tipe 3 dari Ormas dan tipe 4 Pokmas”, pungkasnya.

Dilain tempat, Lurah Krukut Rohman Tohir meyakinkan pihaknya siap bila tahun ini dimulai penyerapan dana Kelurahan tersebut.

” Insya Allah kita siap, melaksanakan pengadaan sarpras atau konstruksi dari dana Kelurahan jika tahun ini diperbolehkan penyerapannya “, utasnya. *rik

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.