Ekbis  

UMK Kota Depok 2023 Disinyalir Naik

Kadisnaker Depok M Thamrin
Kadisnaker Depok M Thamrin

Balaikota, Planetdepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, masih membahas kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Depok Tahun 2023. Upah Minimum Kota (UMK) Depok pada tahun 2023 masih dibahas atau dirapatkan bersama.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, Keputusan besaran kenaikan UMK tersebut masih menunggu keputusan dari Wali Kota Depok.

“Kami akan sampaikan rekomendasi formula upah minimum di Kota Depok tahun 2023, kepada Pak Wali Kota lalu ke Gubernur Jawa Barat,” tukasnya, Rabu (30/11/2022).

UMK Depok pada tahun 2022 Rp 4.377.231.93 dimana pada tahun 2021 Rp 4.339.514,73, dan diharapkan di tahun 2023 akan ada kenaikan UMK

“Besar kemungkinan UMK Depok tahun 2023 ada kenaikan, tapi berapa jumlahnya masih akan kami bahas bersama,” tekannya.

Sementara itu Pemprov Jawa Barat telah mengesahkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Berdasarkan ketetapannya, UMP Jabar 2023 disahkan senilai Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.

Pengumuman besaran UMP Jawa Barat disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Senin (28/11).

Menurutnya, besaran UMP itu ditetapkan dengan mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022.

“Semua ini saya telah meneliti, dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Besaran UMP ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022yang diteken pada 25 November 2022. Setelah dikalkulasikan, UMP Jabar 2023 naik Rp 145.182,86 dari UMP 2022 sebesar Rp 1.841.487,31. Upah Minimum Provinsi Jawa Barat mulai dibayarkan pada 1 Januari 2023,” ungkap Setiawan.

Setiawan menyebut, kenaikan UMP sebesar 7,88 menjadi Rp 1.986.670,17 dilakukan berdasarkan perhitungan Permenaker 18/2022.

Di mana, rumus perhitungannya yaitu tingkat inflasi Jabar (6,12 %) ditambah laju pertumbuhan ekonomi (5,88%) dan dikali faktor alfa sebesar 0,3 persen.

“Jadi faktor alfa ini ada kaitan dengan produktivitas, kisarannya di angka 0,1 sampe 0,3 persen. Kalau kami melihat, itu faktor yang terbesar yang kami ambil. Kalau kami mengambil yang kecil, pastinya enggak nyampe 7,88 tadi. Jadi ini adalah the best yang telah kami ambil untukperhitungan UMP,” pungkasnya. *iki

 

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.