UPT Pasar Kemirimuka Tarik Retribusi, Pihak PT. PJR Sebut Itu Melawan Putusan Hukum

Zul selaku pihak PT. PJR mempertanyakan penarikan retribusi kepada Kasubbag UPT Pasar Kemirimuka Budi

Zul selaku pihak PT. PJR mempertanyakan penarikan retribusi kepada Kasubbag UPT Pasar Kemirimuka Budi Setiyanto
KEMIRIMUKA, PLANETDEPOK.COM – UPT Pasar Kemirimuka Kota Depok melakukan sosialisasi pengelolaan pasar kepada para pedagang Pasar Kemirimuka dan para supir pengiriman barang. Dalam kegiatan tersebut pihak PT. Petamburan Jaya Raya juga dilarang menarik uang parkir, yang selama ini dilakukan.

Meski mendapat penolakan dari pihak yang mengaku perwakilan PT. Petamburan Jaya Raya, namun kegiatan itu tetap dilaksanakan dengan didampingi anggota Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Depok.

“Hari ini kami hanya lakukan sosialisasi kepada para pedagang, bahwa kami selaku UPT yang diperintahkan Pemerintah Kota Depok, untuk mengelola pasar kemirimuka ,” terang Kasubbag TU Pasar Kemirimuka, Budi Setiyanto, di Kantor UPT, Selasa (15/2/2022).

Mengenai status kepemilikan lahan pasar tersebut, dia menyampaikan bahwa hal itu merupakan urusan bagian aset BKD, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai UPT.

“Bahasa saya dari awal tidak berubah, kalau mau bicara masalah hukum ya ke bagian hukum, kalau bicara lahan kaitannya dengan aset, ya bicara dengan aset. Disini saya diperintahkan sesuai SK saya untuk pengelolaan pasar beserta kegiatan yang ada di pasar ini, salah satunya penarikan retribusi. Saya di situ tadi menekankan cuma itu,” jelasnya.

Diakuinya, saat melakukan penarikan retribusi, ada penolakan dari phak PT PJR. Mereka, kata dia, menyatakan Petamburan sudah menang.

“Yang saya pertanyakan, sudah ada eksekusi belum, sudah ada pembacaan eksekusi belum,” utasnya.

Kalau belum ada eksekusi, tegas Budi, kembalinya kepada SHGB, yang sudah di blokir oleh Pemkot Depok sejak tahun 2008.

“Berarti dengan kata lain, ini lahan punya Pemkot, sebab SHGB sudah di blokir lama pada tahun 2008. Dari situ saja sudah ketahuan,” tandasnya.

Mengenai kegiatan pengambilan uang parkir yang dilakukan oleh pihak PT. PJR, Dia tidak menyangkal, bahwa dirinya melarang pihak PT PJR menarik uang parkir di pasar tersebut.

“Kita larang pengambilan uang parkir yang selama ini dilakukan oleh pihak Petamburan, berdasarkan surat perintah itu. Saya sudah lakukan pendekatan ke supir mobil, pak tolong bantu Pemerintah, tolong sukseskan apa yang menjadi rencana Pemerintah mengenai pengelolaan pasar, berkaitan dengan retribusi bongkar muat maupun parkir,” pungkasnya.

Menanggapi kegiatan itu, Zul dan Encup selaku pihak PT. PJR di Pasar Kemirimuka, menolak keras pengambil alihan retribusi seperti parkir, bongar muat dan retribusi lainnya oleh UPT Pasar Kemirimuka, lantaran dianggap sebagai tindakan melawan putusan hukum.

“Kami menolak urusan pengelolaan parkir dan MCK diambil alih oleh Pemkot Depok. Kami sudah mengelola itu selama dua tahun dan mendapat ijin dari PT. Petamburan Jaya Raya,” ucap Zul, di Sekretariat PPTMD, Selasa (15/2/2022).

Dia pun menilai, Pemkot Depok sudah bersikap arogan, lantaran datang ke Pasar Kemirimuka dengan seenaknya mengambil uang retribusi.

Aksi arogansi Pemkot Depok itulah dinilai melawan putusan hukum Mahkamah Agung (MA), dimana Pemkot Depok masuk ke lahan Pasar Kemirimuka tanpa meminta izin ke PT Petamburan Jaya Raya.

Secara hukum, tegasnya, baik itu putusan pengadilan dan MA, tanah dan bangunan pasar Kemirimuka sah milik PT Petamburan Jaya Raya yang belum dieksekusi melalui Pengadilan Negeri Depok.

“Kalau ini lahan milik Pemkot, kenapa plang PT Petamburan yang berdiri di pasar kemirimuka ini, tidak Pemkot cabut, ” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.