UPTD Metrologi Legal Depok Berikan Penghargaan 6 Perusahaan & Pedagang

Pengelola SPBU 34-16420 Cipayung, Endang Suhendar

Pengelola SPBU 34-16420 Cipayung, Endang Suhendar
Depok, Planetdepok.com – UPTD Metrologi Legal Disdagin Kota Depok, memberikan penghargaan kepada 6 perusahaan dan pedangan, salah satunya SPBU 34-16420, Kecamatan Cipayung.

Sejak tahun 2013 beroperasi hingga kini, Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tersebut, konsisten melakukan tera-tera ulang terhadap Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) setiap tahun.

Menurut Pengelola SPBU 34-16420 Cipayung, Endang Suhendar, pihaknya rutin melakukan pengecekan dan tera-tera ulang alat UTTP, sebagai kewajiban menjadi pengusaha.

Hal itu ia lakukan, untuk menjaga kepercayaan konsumen yang mengisi bahan bakar di SPBU-nya.

“Menjaga kepercayaan konsumen itu penting, selain itu juga agar kualitas takaran sesuai dengan standarnya, kami tidak ingin sampai mengecewakan konsumen,” ujarnya, Senin (24/10/2022).

Di tempat yang berbeda, Husein Efendi salah satu pedagang di Pasar Depok Jaya juga menerima penghargaan dari Metrologi Legal Kota Depok. Dia sudah menjadi mitra Metrologi sejak 1992.

Husein adalah pedagang frozen food yang sehari-harinya selalu menggunakan timbangan. Ia menyebut, sejak dulu sudah mempercayai Metrologi Legal Depok untuk menguji dan menera semua alat timbangannya.

“Saya sangat puas dengan pelayanan Metrologi Legal Depok yang telah membantu kualitas alat timbangan kami tetap baik,” ujarnya.

Sebagai informasi, UPTD Metrologi Legal Kota Depok belum lama ini, memberikan penghargaan kepada enam perusahaan dan pedagang atas komitmen dan konsistensi perusahaan dalam melaksanakan tera-tera ulang Alat-alat UTTP-nya.

Keenam penerima penghargaan itu di antaranya, PT Lulu Group Retail, PT Coca Cola Indonesia, PT Srifa Abadi Mulya. Lalu SPBU 34-16420 Cipayung, Klinik Irenk Medical Center, dan Husein Efendi, Pedagang Pasar Depok Jaya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.