UPTD Metrologi Legal Gencar Cek Alat Ukur SPBU

Sukmajaya, Planetdepok.com – UPTD Metrologi Legal Disperindag Kota Depok, menjelang Hari Raya Idulfitri, gencar melakukan pengecekan alat ukur Bahan Bakar Minyak (BBM), pada sejumlah SPBU.

Kegiatan itu, menurut Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Zaki Mubarok, menindaklajuti surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Direktorat Metrologi Nomor: MR.03.00/705/PKTN.4/SD/03/2023.

“Perihal peningkatan kegiatan pengawasan dan pengujian Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak di SPBU menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 H tahun 2023,” jelasnya.

Pengawasan dan pengujian tersebut, katanya bertujuan memastikan mesin pengisian SPBU, mengeluarkan BBM sesuai takaran.

“Minimal, takarannya masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD),” tegasnya.

Dari 25 SPBU dan Shell yang ia cek semuanya tidak ada masalah. Jadi, masyarakat tidak perlu ragu lagi dengan SPBU di Depok ini pas takarannya.

Ia menerangkan, Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yaitu rata-rata Plus/Minus 30 mililiter per 20.000 mililiter atau 0,15 persen per 20 liter.

“Seluruh SPBU di Depok masih di batas toleransinya, jadi aman,” katanya.

Selain menguji takaran, Tim Pengawasan Metrologi Legal Kota Depok juga memeriksa alat ukur atau mesin SPBU, yang dikhawatirkan terdapat alat tambahan yang dapat mengurangi hasil takaran atau literan.

“Dalam kegiatan ini kami menurunkan lima petugas pengawas untuk pengujian takaran BBM,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.