JAKARTA, PLANET DEPOK. COM – Kepala Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja Bappenas Velix Wainggai menjelaskan, Otonomi Khusus (Otsus) usai direvisi punya beberapa perubahan dari perencanaan pembangunan dari Otsus sebelumnya.
Otsus yang sudah direvisi tersebut , paparnya, diperuntukan bagi road MAP 20 tahun kedepan, untuk pembangunan di Papua dan Papua Barat oleh Pemerintah.
Peraturan Otsus mulai tahun 2021 hingga 2041 yang masuk dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2021.
“Ada tiga arahan penting Bapak Presiden Joko Widodo dalam rapat kebinet terbatas pada Maret 2020 lalu yang menjadi pegangan pemerintah, ” kata Velix saat berbicara di kegiatan webinar dengan tema “New York Agreement dan Pembangunan di Papua”, yang digelar Moya Institute, Senin (16/8/21).
Tiga poin penting itu disebutkan Velix, yang pertama evaluasi secara menyeluruh terkait tata kelola dan efektifitas penyaluran dana Otsus.
Ke dua, perlu sebuah semangat baru, paradigm baru, cara kerja baru.
“Kita harus bangun sebuah sistem dan desain baru, cara kerja yang lebih efektif agar mampu menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat papua dan Papua Barat,” kata Velix menirukan arahan Presiden Joko Widodo.
Selanjutnya poin ketiga yaitu, kebijakan Otsus Papua dan Papua Barat itu, dikonsultasikan dengan seluruh komponen masyarakat yang ada di Papua maupun Papua Barat.
Sehingga bisa dirumuskan sebuah kebijakan yang terbaik untuk Papua dan papua barat, agar semakin maju sejahtera.
“Arahan Presiden bahwa pembangunan Papua dibangun dari pinggir, Tapi Indonesia sentrik. Bukan jawa sentrik Papua masuk bagian itu,” ucapnya.
Lalu sambung dia, ada empat konteks merumuskan startegi menyeluruh untuk Papua pasca revisi UU No. 21 Tahun 2021 tentang Otsus bagi Papua yaitu pertama strategi demokrasi, sosial, dan keamanan.
Kedua, strategi percepatan pembangunan yang terpadu, ketiga strategi Otsus yang substansial, dan strategi penataaan daerah atau pemekaran Provinsi.
“ Ada empat hal yang kita hadapi 20 tahun ke depan,” pungkasnya. *cky