Virus Corona Masih ‘Merona’, Kegiatan Masyarakat Depok Kembali Dibatasi

DEPOK, planetdepok.com – Meski sudah berstatus zona orange, Wali Kota Depok Mohammad Idris memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Depok hingga 8 Februari.

Hal itu tertuang dalam rilis yang di publikasikan oleh Jubir Satgas Penanganan Covid – 19 Kota Depok, Dadang Wihana, Selasa (26/1/21), dengan menampilkan Surat Keputusan Walikota Depok No. 443/39/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebelumnya PPKM Depok berlaku dari tanggal 11 hingga 25 Februari, dengan terbitnya surat keputusan tersebut, diperpanjang selama 14 hari sejak 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Ada pun ketentuannya yaitu, untuk kegiatan di tempat perniagaan pasar tradisional mulai pukul 03.00-15.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat.

Selanjutnya, jam operasional kegiatan toko, kafetaria, rumah makan dan tempat usaha atau kegiatan niaga lainnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan aktivitas pribadi warga sampai pukul 21.00 WIB.

Keputusan tersebut, menurutnya sebagaimana arahan pemerintah pusat, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, terkait Pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis.

“Perpanjangan pembatasan aktivitas masyarakat ini sebagai pengendalian penyebaran Covid-19 dan untuk kebaikan kita semua” tegasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.