Wajib Pajak di Mudahkan, Pemkot Depok Luncurkan Program PALING D’BEST

Planetdepok.com – Depok
Pemerintah Kota Depok bekerja sama dengan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) serta KPP Pratama Depok Sawangan dan Cimanggis meluncurkan Program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING D’BEST).

Langkah ini dilakukan saat Walikota Depok Mohammad Idris didampingi Sekretaris Daerah Supian Suri dan Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Utang Wardaya menyerahkan piagam penghargaan kepada pihak Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) di wilayah Kota Depok atas kontribusinya dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah Kota Depok tahun 2021. Penyerahan piagam dilakukan di Lapangan Balaikota Depok, Jumat (01/07/22).

Walikota Depok mengatakan, sebagai optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta sebagai media edukasi tentang pajak kepada masyarakat.
“Program ini telah diinformasikan ke masyarakat, antusiasme mereka sangat tinggi dan ini menjadi stimulus agar masyarakat mau membayarkan kewajiban pajak untuk PKB termasuk PBB dan pajak lainnya. Tentunya dengan keringanan dan berbagai kemudahan,” kata Mohammad Idris, usai meluncurkan program PALING D’BEST, di Lapangan Balaikota Depok.

Pria yang akrab di sapa Kiay Idri ini menuturkan, menjadi bukti kemampuan Pemkot Depok bersama P3DW dalam menata pembangunan, apalagi setelah masa pandemi dua tahun terakhir.
“Perekonomian kita mulai bangkit, kami meminta petugas lapangan untuk mengoptimalkan layanan agar tidak ada tumpukan antrian,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris BKD Kota Depok, Utang Wardaya menyebut, program ini berlaku mulai 01 Juli – 31 Agustus 2022, tentunya ada beberapa kemudahan yang bisa diperoleh antara lain Bebas Denda PKB, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Bebas Tunggakan PKB Tahun Kelima dan Diskon PKB.

“Ada program lainnya yaitu Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kesatu, Bebas Denda PBB sampai Tahun 2022, Pengajuan Penghapusan dan Pengurangan Pembayaran Pokok PBB dan terakhir pelayanan balik nama SPPT khusus mutasi habis,” pungkasnya. (Adi).

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.