Wakil Wali Kota Depok Tanggapi 3 Raperda

IBH

IBH
GDC, Planetdepok.com – Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menyampaikan tanggapan atasan pandangan fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Tanggapan tersebut ia sampaikan pad, rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun 2023, Selasa (2/5/2023).

Ketiga Raperda tersebut, adalah Raperda Kota Depok tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Kota Depok tentang Bangunan Gedung, dan Raperda Kota Depok tentang Jaringan Utilitas.

“Yang terpenting adalah aspek yang menjadi dasar pertimbangan penyusunan Raperda ini,” ujar Imam.

Untuk Raperda pertama, urainya , tujuannya adalah untuk menyelamatkan objek pajak, antara pajak pusat dan pajak daerah.

Dengan begitu, imbuhnya, dapat menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak dan menyederhanakan administrasi perpajakan.

Sehingga, tandas Imam, pemanfaatan yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutannya.

“Diharapkan dengan terbitnya Perda ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan penganggaran dan realisasi APBD akan lebih baik,” harapnya.

Lalu, Raperda tentang Bangunan Gedung. Tujuan utamanya adalah dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Selain itu, juga menjamin dipenuhinya persyaratan teknis yang dapat menjamin keselamatan pengguna dan lingkungan, serta menghindari kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan gedung.

Selanjutnya, tata kelola peninggalan jaringan terpadu secara komprehensif, merupakan salah satu hal penting dalam mewujudkan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap utilitas yang berkelanjutan.

Penempatan jaringan utilitas terpadu, ia harapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan, bagi dataran masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah.

“Semoga Allah, Tuhan yang Maha Kuasa senantiasa membimbing dan melindungi setiap langkah kita,” utasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.