Balaikota, Planetdepok.com – Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis dan KPP Depok Sawangan, melaksanakan Pemutakhiran Data NIK, NPWP dan Pelaporan SPT Tahunan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), di Aula Teratai, Balaikota Depok.
Kegiatan validasi tersebut, berlangsung selama empat hari, yakni tanggal 1,2, dan 7 Februari 2023.
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) saat mengunjungi kegiatan tersebut mengimbau kepada para ASN, untuk memanfaatkan kesempatan itu dengan sebaik-baiknya, agar para ASN menjadi contoh bagi masyarakat sebagai warga negara yang patuh dan taat terhadap peraturan pemerintah.
Sejak tahun 2022 lalu, paparnya, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan dimana Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP. Oleh karena itu setiap wajib pajak harus melakukan pemadanan NIP dengan NPWP nya agar statusnya jadi Valid.
“Saat ini, sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak diminta melakukan pemutakhiran data dalam rangka pemadanan NIK dan NPWP di laman pajak.go.id,” jelasnya, di Balaikota Depok, Rabu (1/2/2023).
Nantinya, tambah Imam, terhitung 1 Januari 2024, NIK akan difungsikan sebagai NPWP. Sehingga, jika semua tidak melakukan pemutakhiran data wajib pajak, bisa terhambat dalam mengakses administrasi perpajakan tahun 2024.
Imam berharap, ASN peserta pendampingan pelaporan SPT dapat memanfaatkan kesempatan tersebut, untuk menambah pengetahuan dan menggali berbagai informasi, agar dapat melaksanakan berbagai kegiatan perpajakan secara baik dan tepat. *iki