Wakil Walikota Depok Imbau ASN Patuhi SPT Tahunan

Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono (foto: wnd)

Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono (foto: wnd)
Balaikota, Planetdepok.com – Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis dan KPP Depok Sawangan, melaksanakan Pemutakhiran Data NIK, NPWP dan Pelaporan SPT Tahunan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), di Aula Teratai, Balaikota Depok.

Kegiatan validasi tersebut, berlangsung selama empat hari, yakni tanggal 1,2, dan 7 Februari 2023.

Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) saat mengunjungi kegiatan tersebut mengimbau kepada para ASN, untuk memanfaatkan kesempatan itu dengan sebaik-baiknya, agar para ASN menjadi contoh bagi masyarakat sebagai warga negara yang patuh dan taat terhadap peraturan pemerintah.

Baca Juga:  Pembuatan LRB Kelurahan Pasir Putih Hampir Capai 50 Persen

Sejak tahun 2022 lalu, paparnya, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan dimana Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP.  Oleh karena itu setiap wajib pajak harus melakukan pemadanan NIP dengan NPWP nya agar statusnya jadi Valid.

“Saat ini, sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak diminta melakukan pemutakhiran data dalam rangka pemadanan NIK dan NPWP di laman pajak.go.id,” jelasnya, di Balaikota Depok, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga:  Gubernur Jabar dan Walikota Depok Resmikan Setu Rawa Kalong

Nantinya, tambah Imam, terhitung 1 Januari 2024, NIK akan difungsikan sebagai NPWP. Sehingga, jika semua tidak melakukan pemutakhiran data wajib pajak, bisa terhambat dalam mengakses administrasi perpajakan tahun 2024. 

Imam berharap, ASN peserta pendampingan pelaporan SPT dapat memanfaatkan kesempatan tersebut, untuk menambah pengetahuan dan menggali berbagai informasi, agar dapat melaksanakan berbagai kegiatan perpajakan secara baik dan tepat. *iki

 58 kali dilihat

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.

Baca Juga:  Bersama BNI, Abah Eje Bangun Desa Lewat Kerajinan Mendong