Wakil Walikota Depok Terima Bantuan Mobil Perpustakaan Keliling Perpusnas

JAKARTA, PLANET DEPOK. COM – Perpustakaan Nasional (Perpusnas) memberikan bantuan satu unit Mobil Perpustakaan Keliling (MPK) secara simbolis kepada Pemerintah Kota Depok.

Bantuan tersebut diberikan Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando kepada Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono di Gedung Layanan Perpusnas, Jalan Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta, Kamis (10/6/21).

“Saya mengantarkan satu unit mobil Perpusnas ke pak Wali Kota Depok, terima kasih atas penugasanya ke Perpunas,” kata Imam Budi Hartono (IBH).

Dengan adanya bantuan MPK tersebut, ia harapkan bisa bermanfaat bagi warga Kota Depok. Dengan satu unit mobil baca ini literasi di kota meningkat.

“Mudah – mudahan, kita doakan mobil ini bermanfaat bagi kota Depok di mana berada. Salam literasi,” utasnya

Selain mendapatkan bantuan satu unit mobil, sambung pria yang akrab disapa IBH ini, pemerintah Kota Depok mendapatkan tiga paket Taman Baca Masyarakat (TMB) dari Perpusnas.

“Selain mobil kami juga dapat 3 paket TBM taman bacaan masyarakat dari Perpusnas. Alhamdulillah,”pungkasnya.

Perlu diketahui, bantuan itu merupakan program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial, berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara ekonomi dan sosial, melalui pemberdayaan perpustakaan provinsi, kabupaten/kota, dan desa.

Melalui koleksi buku terapan dan pendampingan dari pustakawan dan tenaga ahli, perpustakaan menjadi tempat belajar masyarakat untuk menghasilkan kemampuan wirausaha.

Sebagai lanjutan dari program transformasi, Perpusnas mengembangkan Pojok Baca Digital (Pocadi).

Tahun 2020, Perpusnas menyalurkan bantuan Pocadi ke 90 kabupaten/kota. Dengan harapan dukungan dari kepala daerah untuk mendukung Pocadi dengan memamerkan produk *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.