Mengenai hal tersebut, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono (IBH) berharap, masyarakat tidak menunda-nunda pembayaran zakat fitrah agar segera disalurkan kepada yang berhak menerima.
“Bagi warga yang sudah mampu membayar zakat fitrah, segera bayarkan zakat fitrah, apalagi jika memiliki kelebihan rezeki sehingga bisa sekaligus infaq dan shodaqoh,” ujarnya, Jumat (30/4/21).
Untuk pembayaran zakat fitrah, dirinya mengingatkan masyarakat untuk membayar melalui lembaga-lembaga yang memang sudah disetujui oleh pemerintah, seperti BAZNAZ, Rumah Zakat, Zakat Sukses, dan lembaga resmi lainnya
“Jangan sampai pembayaran zakat fitrah salah tempat, khawatir penyalurannya kurang tepat, apalagi sampai di manfaatkan oknum-oknum tertentu,” ujarnya.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak hari pertama di bulan Ramadan sampai sebelum pelaksanaan shalat idul fitri.*cky
200 kali dilihat