Wali Kota Depok Sampaikan Raperda RPJPD Dalam Rapat Paripurna DPRD

GDC, Planetdepok.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka masa sidang ke dua Tahun sidang 2024, dalam rangka penyampaian Raperda tentang RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045. di Gedung Paripurna DPRD, Grand Depok City, Kota Depok, Senin (10/6/2024).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra menjelaskan, agenda Penyampaian Raperda Kota Depok tentang RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045 akan di bahas dalam rapat kerja panitia khusus (Pansus).

Ditempat yang sama, Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan ribuan terimakasih sebesar-besarnya, kepada rekan-rekan DPRD khususnya atas terselenggaranya acara tersebut.

“Ini merupakan sebuah momentum rapat paripurna yang menjadi langkah awal yang baik, dalam rangka membina hubungan yang harmonis, dan sinergis antara eksekutif dengan legislatif,” ujarnya.

Sebagai bentuk, sambungnya, perwujudan peningkatan kualitas produktifitas dan kinerja anggota lembaga perwakilan daerah.

Perihal dokumen RPJPD Kota Depok 2025-20245, ia menyampaikan, itu merupakan panduan strategis untuk mengarahkan jalannya pembangunan Kota Depok selama 20 tahun kedepan.

Seluruh isi dokumen mulai dari visi, misi, sampai dengan target indikator utama pembangunan, tegas Idris, merujuk pada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi Jawa Barat. Serta dalam penyusunannya, di asisteni oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kami dapat memastikan, RPJPD Kota Depok sangat selaras dengan tujuan pembangunan nasional dan provinsi, yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan,” jelasnya

Setelah mendengarkan penyampaian Raperda Kota Depok tentang RPJPD tahun 2025-2045, agenda selanjutnya penyampaian pandangan umum Per Fraksi.

“Alhamdullilah kami sudah mendapat bocoran jawaban-jawaban Fraksi. Intinya bahwa, pembentukan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD ini, ditujukan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional sebagaimana yang sama-sama kita ketahui,” tukasnya.

Ia mengatakan, memperhatikan pandangan umum fraksi-fraksi akan ia pelajari dan dalami lagi, sebagai bahan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah yang akan dibahas kemudian bersama Pansus.

Sebagian besar masukan, imbuhnya, sudah terakomodasi dalam rancangan peraturan daerah yang sudah disampaikan.

“Ini akan menjadi isu 5 tahunan di dalam dokumen RPJMD yang akan disusun sejak tahun 2025, 2030, dan 5 Tahun tiga periode selanjutnya,” kilahnya.

Sementara itu, Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok memberikan pernyataan adanya dukungan mereka tentang adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok 2025-2045.

Menurut Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok Mohamad HB, mengutarakan secara umum, menyetujui visi dan misi RPJPD, untuk menjadikan Kota Depok sebagai Kota Peradaban yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.

Namun, Fraksi Gerindra juga menyampaikan beberapa catatan penting, seperti perlunya percepatan penanganan sampah dan pembangunan visi besar untuk 20 tahun ke depan.

“Kami mengusulkan, agar penanganan sampah masuk dalam program prioritas di Tahap 1 Penguatan Fondasi (2025-2029),” tekannya.

Selain itu, Gerindra mendorong agar RPJPD memuat visi besar untuk 20 tahun ke depan, seperti pembangunan stadion bertaraf internasional dan optimalisasi potensi Sungai Ciliwung dan setu-setu di Kota Depok.

Di sisi lain, Fraksi Gerindra juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam pembahasan RPJPD dan mengajak semua pihak, untuk terlibat dalam pembahasan RPJPD tersebut.

“Kami yakin, dengan semangat kebersamaan dan kerja keras semua pihak, RPJPD Kota Depok 2025-2045 dapat diwujudkan dan membawa Kota Depok, menjadi kota yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” tegas Mohamad HB.

Menutup pernyataan, Fraksi Gerindra berkomitmen untuk bekerja secara maksimal, dalam pembahasan Pansus RPJPD dan memastikan RPJPD itu, dapat membawa manfaat bagi seluruh warga Kota Depok. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.