Wali Kota Depok Ultimatum ASN Perempuan

Margonda, planetdepok.com – Kegiatan sosialisasi, pembinaan dan pembekalan Peraturan Kepegawaian, kembali digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, di Aula Rio Notonegoro – Hotel Bumi Wiyata, Depok. Rabu (28/8/19).

Kegiatan tersebut, bertujuan memberikan pemahaman tentang peraturan kepegawaian atau Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan maksud agar dalam menjalankan tugasnya, ASN Depok memahami aturan-aturan yang harus dipatuhi dan menjadi pegangan, agar terhindar dari masalah.

Dibuka oleh Wali Kota Depok, Bapak K.H. Dr. Mohammad Idris, MA., kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BKPSDM Kota Depok, Drs. Supian Suri, M.M. serta Narasumber dari Badan Pertimbangan Kepegawaian RI, Dwi Wahyudi Budiman, S.H., M.M., dengan materi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS.

Wali Kota Depok Mohammad Idris, menyambut positif kegiatan terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990. PP tersebut adalah perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Dengan sosialisasi mengenai aturan izin menikah dan cerai, dapat meminimalisir kesalahan pegawai pemerintah saat melakukan tindakan tertentu yang berkaitan dengan hukum”, tukasnya Wali Kota.

Idris menilai pentingnya ASN mendapatkan sosialisasi tersebut, agar mereka paham terkait aturan izin nikah dan cerai.

Pemahaman izin nikah dan cerai, bagi Idris perlu terus disosialisasikan di kalangan ASN Pemkot Depok. “Perlu dibekali terus, namanya manusia kan suka lupa. Sebenarnya sudah tahu cuma ada sedikit perubahan aturan-aturan tertentu, terkait dengan ASN yang perlu disampaikan kembali,” Imbuhnya.

Poin yang direvisi, tandas Wali Kota adalah adanya perubahan bagi ASN laki-laki yang ingin menikah lagi. “Sebelumnya, larangan itu bersifat mutlak. Namun kini diperbolehkan dengan syarat mendapatkan izin dari istri pertama secara tertulis”, tuturnya.

Sementara bagi ASN perempuan, melalui peraturan tersebut, dengan tegas dilarang menjadi istri kedua. Jika melanggar, maka harus mengundurkan diri sebagai ASN. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.