Wali Kota Perintahkan ASN Buka Puasa Sederhana

Walikota Depok M. Idris

Walikota Depok M. Idris
Balaikota, Planetdepok.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, agar melakukan  buka puasa secara sederhana.

Amanat tersebut disampaikan Kyai Idris, sapaan akrab Wali Kota Depok, menyusul adanya surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Larangan Buka Bersama bagi Pejabat dan ASN yang ramai di media sosial (medsos).

“Sekadar mengingatkan, di bulan puasa ini ada surat edaran yang disampaikan oleh kementerian, walaupun secara fisik belum kita terima, tapi sudah viral di medsos, kita tunggu fisiknya,” kata Idris, saat memimpin apel pagi di lapangan Balaikota Pemkot Depok, Senin (27/3/2023).

Intinya, tegas Idris, seluruh ASN diminta untuk melakukan kegiatan di bulan suci Ramadan dengan cara yang sederhana.

“Jangan terkesan foya-foya, tidak perlu mengadakan acara yang riang gembira, misalnya sebelum atau setelah berbuka, setelah terawih, lalu di foto di videokan lalu di viralkan itu tidak perlu,” tegasnya.

Sebab, ujar Kyai Idris, pola-pola tersebut sedang disoroti oleh pimpinan tertinggi dalam ruang lingkup ASN.

“Oleh karena itu, tunjukkan kalau kita bisa hidup sederhana sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok,” ujarnya.

Selain itu juga, Kyai Idris menuturkan, larangan buka puasa bersama tak berlaku untuk masyarakat.

Karena itu, jika seorang ASN maupun pejabat diundang ke acara buka puasa bersama yang diadakan warga, dirinya mempersilakan untuk hadir.

“Misalnya saya di telepon oleh warga saya, diminta mampir untuk buka puasa bersama, itu namanya saya tidak menyelenggarakan, tapi saya diundang diajak makan bersama,” tuturnya.

Itu, bagi Idris juga sama dengan tarling (tarawih keliling). Yang Pemkot adakan adalah tarlingnya, yang lainnya adalah urusan masyarakat. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.