Mekarjaya, Planetdepok.com – Wali Kota Depok Supian Suri mengajak warga Kota Depok, memanfaatkan program pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Melalui program tersebut, jelasnya, masyarakat Jawa Barat khususnya Kota Depok yang belum membayar PKB, maka semua denda dan tunggakan pokok akan dihapuskan.
Sehingga, imbuhnya, warga masyarakat Kota Depok, cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan saja.
“Buat warga Depok, ini ada kebijakan dari pemprov yang pastinya meringankan beban bagi yang punya tunggakan kendaraan bermotor. Jangan sampai lewatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya,” ungkap Supian Suri, usai mengunjungi Samsat Kota Depok I Kecamatan Sukmajaya, Kamis (20/3/2025).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang merupakan kado lebaran untuk warga Jabar itu, paparnya, akan berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 mendatang.
Lantaran itu, Supian Suri mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang udah membayarkan pajaknya tepat waktu.
Namun, bagi yang belum, cetusnya, segera memanfaatkan kesempatan tersebut, untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
Ia menyampaikan, bagi masyarakat yang tidak bisa datang ke Samsat, dapat membayarkan pajaknya secara online melalui aplikasi SAPAWARGA atau aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Pembayaran secara online, tegasnya, tetap akan dapat kebijakan yang sama, dibebaskan tunggakannya.
“Jadi warga Depok ayo bayar pajaknya, dan manfaatkan program ini. Karena pajak yang kita bayarkan, alokasinya untuk perbaikan dan kebaikan jalan yang ada atau yang digunakan masyarakat,” pungkasnya. *iki