Walikota Depok Beberkan Raihan Prestasi Kota Depok

BALAIKOTA, PLANET DEPOK. COM – Hingga usia ke 22, Kota Depok telah mengukir berbagai prestasi, meski pandemi Covid-19 terus menghantam. Prestasi yang diraih tidak hanya di tingkat Provinsi, tetapi juga Nasional.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam portal berita Pemkot Depok menyebutkan, tahun lalu Kota Depok mendapatkan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai kota yang sangat inovatif tahun 2020. Di tahun yang sama, juga menerima penghargaan Dukcapil BISA dari Kemendagri.

“Kita juga memperoleh Sekolah Adiwiyata tingkat nasional sebanyak 8 sekolah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta penghargaan kampung iklim di 3 RW dari KLHK juga,” ujarnya, saat Puncak Acara Hari Jadi ke-22 Kota Depok, di Aula Serbaguna, lantai 10, Gedung Dibaleka II, Selasa (27/4/21).

Baca Juga:  Regsosek Malam, BPS Depok Berhasil Mendata 49 Tunawisma

Mohammad Idris melanjutkan, awal 2021 Kota Depok kembali memperoleh penghargaan dari kepolisian terkait dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam penegakan hukum lalu lintas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Termasuk, penghargaan kinerja pengurangan sampah dari KLHK, pada 22 Febuari 2021.

Baca Juga:  Pendapatan Retribusi UPT PKB Depok 2021 Melampaui Target

“Kami juga juara 1 Administrasi PKK Tingkat Nasional yang diberikan kepada Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RJB) Kecamatan Pancoran Mas. Lalu juara 1 katagori duta pendidikan tingkat Provinsi Jawa Barat,” bebernya.

Dia menambahkan, Kota Depok juga baru saja memperoleh juara 2 tingkat Provinsi Jawa Barat katagori akseptor KB Lestari 20 Tahun dan juara 3 katagori kader institusi masyarakat pedesaan (IMP/Pos KB Desa).

Baca Juga:  Lebih Besar Pemberdayaan, Meruyung Prioritaskan 10 Kegiatan Fisik

“Semoga penghargaan tersebut menjadi sebuah inspirasi bagi kita, untuk meningkatkan kemajuan dan pelayanan serta pemberdayaan di Depok,” utasnya. *cky

 241 kali dilihat

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.