SAWANGAN, PLANETDEPOK.COM – Wali Kota Depok, Mohammad Idris secara tegas melarang para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menerima bingkisan atau parsel lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, dari seseorang.
“Idul Fitri 1443 Hijriah masih tetap sama dengan yang lalu, pejabat dan ASN Pemerintah Kota Depok, tidak boleh menerima bingkisan atau parsel lebaran dari seseorang,” tegasnya kemarin, usai menghadiri Hari Jadi RSUD Kota Depok ke 14.
Aturan itu, kata dia, masih berlaku, pasalnya itu aturan dari KPK juga. Yang tidak boleh itu nilainya, tegasnya, di atas Rp 1 juta.
Mengenai bolehkah mobil dinas digunakan untuk mudik, hingga saat ini, ujar Walikota, belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah pusat, terkait larangan mobil dinas yang dibawa mudik lebaran.
“Secara pribadi kami harus fatsun menunggu arahan dari pemerintah pusat. Biasanya arahan ada dari KPK, kalau dari Kemendagri biasanya tidak ada, selama itu bisa dijaga,” terangnya.
Jika kendaraan dinas dibawa mudik atau tidak, unggahnya, harus diperhitungkan kemaslahatan dan kemudhorotannya.
“Bahaya dan kemanfaatannya harus dilihat. Dulu pernah kasus kan, pulang kampung tanpa mobil dinas, akhirnya mobilnya hilang karena tidak ada yang menjaga di rumahnya. Sementara tidak ada anggaran untuk menitipkan mobil dinas, itu harus pakai APBD dan belum dianggarkan,” paparnya.
Sampai saat ini, kata Idris, pihaknya belum menerima arahan dari pemerintah pusat.
“Selama belum ada arahan dari pemerintah pusat, maka nanti kami akan mengarahkan. Bisa dibawa mudik lebaran dengan ketentuan dan pembatasannya,” utasnya. *iki