Walikota Depok Minta Kemendagri Sesuaikan Level PPKM Dengan Asesmen Kemenkes

Mohammad Idris
BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengungkapkan, berdasarkan asesmen dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), seharusnya Kota Depok saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

“Dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) kemarin, kami masih level 2. Tapi sesuai asesmen Kemenkes per 1 Februari, sebenarnya Depok sudah level 4 bersama Kota Bekasi,” ungkapnya, Kamis (3/2/2022).

Perbedaan penilaian antara Kemendagri dan Kemenkes terkait level PPKM, menurutnya menjadi persoalan bagi daerah. Pasalnya, jika memang sudah masuk pada PPKM level 4, semestinya Kota Depok tidak lagi diperbolehkan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen.

Bahkan, lanjut Idris, sejak 2 pekan kemarin, Kemenkes telah memberi asesmen PPKM level 3 untuk Kota Depok, seharusnya PTM dibatasi hanya 50 persen. Namun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) masih mengategorikan Kota Depok ke dalam PPKM level 2 sehingga PTM 100 persen masih berjalan.

Oleh karenanya, dia meminta Kemendagri meninjau ulang level PPKM di Kota Depok, agar sesuai dengan asesmen Kemenkes.

“Kepala daerah tidak bisa melakukan perubahan lain. Itu yang kami mohon kepada Mendagri untuk meninjau kembali kebijakan levelling ini,” harapnya.

Kasus Covid-19 harian di Depok, tandasnya terus melonjak. Kasus baru pada 2 Februari tercatat mencapai 1.088 kasus dalam sehari.

Jumlah itu, ulasnya, melebihi rekor penambahan kasus baru harian, saat gelombang kedua Covid-19 dengan dominasi varian Delta, yang hanya sekitar 500 kasus per hari.

“Kemudian, persentase kasus positif atau positivity rate mengalami peningkatan yang signifikan sebesar 16 persen yang berasal dari lingkungan sekolah,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.