Walikota Depok Resmikan Gedung SDN Sukatani 7

Walikota Depok Mohammad Idris dan Kepsek SDN Sukatani 7 serta Sekretaris Disdik Depok Sutarno (foto: Diskominfo)

Walikota Depok Mohammad Idris dan Kepsek SDN Sukatani 7 serta Sekretaris Disdik Depok Sutarno (foto: Diskominfo)
Sukatani, Planetdepok.com – Walikota Depok Mohammad Idris, meresmikan penggunaan gedung UPTD SDN Sukatani 7, di Jalan Pekapuran Nomor 44, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Rabu, (25/1/2023). Gedung tersebut dibangun melalui APBD Kota Depok TA 2022 sebesar Rp 14,4 miliar.

Dengan selesainya pembangunan gedung tersebut, tukasnya, dapat dijadikan sebagai fasilitas publik dalam bidang pendidikan guna mencerdaskan anak bangsa. Ia sontak berharap, kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan, agar menjadi fasilitator pendidikan.

“Ilmu yang bisa ditransfer kepada anak-anak tidak sekedar ilmu, wawasan, cerdas pikiran, tapi juga cerdas sosialnya, ini yang penting kita mengeksplorasi kondisi lingkungan, misalnya sekali-kali ada kunjungan anak-anak ke Kelurahan,” tandasnya.

Idris juga menyampaikan, kepada seluruh warga sekolah agar dapat menjaga ketertiban dan kebersihan SDN Sukatani 7. Salah satunya, dengan tidak ada coretan di tembok.

“Sampahnya kalau bisa ada upaya pengolahan sampah Zero Waste sampai di sini selesai dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, bisa memberikan pelatihan untuk sampah selesai sampai di sekolah), jangan sampai dibuang ke TPU,” ujarnya.

Ia menceritakan, sebelumnya pernah berkunjung ke SDN Sukatani 7 dengan kondisi gedung yang kurang baik. Untuk itu, ia memprioritaskan pembangunan gedung SDN Sukatani 7.

“Alhamdulillah, tahun ini untuk renovasi sekolah yang saya lihat langsung atap lantai 2 seperti itu dan sebelah utara mau roboh, jadi harus segera dan prioritas untuk direnovasi,” ungkapnya.

Selain itu, Idris menegaskan, jika ditemukan sejumlah kekurangan dalam pembangunan, guru maupun wali murid dipersilakan untuk melaporkan hal tersebut. Sebab, meski pembangunan SDN Sukatani 7 telah selesai, namun masih dalam proses pemeliharaan selama satu tahun.

“Selama satu tahun masih dalam pemeliharaan dan tanggung jawab kontraktor, jadi semua masukan-masukan dari guru dan wali murid terkait apa yang kurang silakan laporkan, memang begitu prosesnya, kita buat jaminan satu tahun pemeliharaan,” utasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.