Walikota Depok Resmikan Penggunaan 4 Lapangan Olahraga dan Fasilitas UMKM

Walikota Depok Tandatangani baru prasasti 4 lapangan olahraga (foto: bukh)

Walikota Depok Tandatangani baru prasasti 4 lapangan olahraga (foto: bukh)
Sawangan, Planetdepok.com – Walikota Depok Mohammad Idris, meresmikan empat lapangan olahraga beserta fasilitas UMKM yang telah selesai dibangun akhir tahun lalu.

Keempat lapangan tersebut antara lain Lapangan Pusaka Duren Seribu, Lapangan PSP Sawangan, Lapangan Jembatan Serong Cipayung, dan Lapangan Godam Kelurahan Mampang.

“Lapangan sudah dapat langsung dinikmati masyarakat setelah diresmikan. Tapi memang ada lapangan misalnya di Duren Seribu yang belum ditanda tangan Surat Keputusan (SK) untuk badan pengelolanya, jadi baru PSP,” ungkapnya, di Lapangan PSP Sawangan, Jalan Abdul Wahab RT 01 RW 04 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan.

Ia m mbeberkan, ketiga lapangan lainnya harus melewati mekanisme penandatangan terlebih dahulu guna mengetahui hak dan kewajiban tim badan pengelola. Setelah itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan memberikan SK kepada mereka. 

“Jadi, ditandatangan dulu, nanti di sana ada hak dan kewajiban yang ditandatangan oleh tim badan pengelola tadi, baru di SK-kan oleh kami. Sekaligus saya minta bersama-sama warga seperti warga di sini, dirapikan pinggir-pinggirnya baru syukuran,” imbuhnya.

Idris menambahkan, terkait rencana pembangunan stadion besar di Kota Depok, pihaknya masih terus berupaya merealisasikan hal tersebut, dengan melibatkan pengembang melalui bantuan Corporate Social Responsibility (CSR).

“Rencana stadion besar membutuhkan 12 hektar, kita tidak punya lahan 12 hektar, kecuali pengembang, itu yang kita upayakan agar mereka memberikan CSR kepada pemerintah, bisa di timur ataupun barat,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.