Walikota Depok Sebut Perubahan APBD 2021 Untuk Penuhi Kebutuhan Pembangunan

GDC, PLANETDEPOK.COM – DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2021 di Gedung DPRD Kota Depok.

Rancangan APBD P TA 2021 yang hendak disahkan jadi peraturan daerah itu, terdapat beberapa pos perubahan di pendapatan daerah yang diusulkan menjadi sekira Rp3,3 triliun, maka, naik 11,37 persen sehingga, terdapat kenaikan sebesar Rp. 339,13 miliar dari pendapatan APBD tahun 2021.

Rapat Paripurna Raperda APBD Perubahan TA 2021 di DPRD Kota Depok diadakan secara virtual dengan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 ketat, Selasa (21/9/21).

Kemudian, terdapat, pos anggaran belanja daerah diusulkan menjadi sekira Rp 3,77 triliun. Ada kenaikan 5,86 persen dari anggaran APBD awal 2021.

Selain itu, ada anggaran pembiayaan yang defisit sekira sebesar Rp. 457,13 miliar. Hal ini hendak ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 457,13 miliar yang berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto tahun berkenaan.

Walikota Depok Mohammad Idris pada rapat tersebut mengungkapkan, Raperda APBDP TA 2021 disusun dengan berpedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2021 Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD 2021 yang disepakati. Dan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan tahun 2021.

“Mengacu pada ketentuan tersebut dan hasil evaluasi pada semester pertama, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap perubahan pendapatan daerah dan perubahan alokasi belanja daerah,” umbarnya.

Mohammad Idris melanjutkan, anggaran pada Perubahan APBD tahun anggaran 2021, secara umum tetap dimanfaatkan untuk membiayai prioritas pembangunan daerah tahun 2021.

“Diantaranya, adalah peningkatan sarana dan prasarana transportasi, pemenuhan sanitasi dasar, penurunan kualitas dan kuantitas air tanah, serta implementasi dan pengendalian tata ruang,” bebernya.

Selanjutnya, dia mengulas tentang implementasi dan ketahanan ekonomi, penurunan angka pengangguran, percepatan penurunan stunting, peningkatan peran keluarga dalam pembangunan karakter bangsa, penanganan lansia, anak terlantar dan disabilitas, kualitas sumberdaya manusia, transparansi, dan akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan atau smart government.

Dia pun mengingatkan, para legislator untuk mencermati Raperda APBD Perubahan TA 2021 ini sehingga, selanjutnya dapat dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan perangkat daerah Kota Depok.

Perubahan APBD tersebut, harap Idris dapat memenuhi pemenuhan pembangunan dalam mewujudkan Kota Depok yang Maju, Berbudaya, dan Sejahtera. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.