Walikota Depok Setujui Usulan Raperda Inisiatif DPRD

Walikota Depok Mohammad Idris

Walikota Depok Mohammad Idris
GDC, PLANETDEPOK.COM – Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Depok, tentang Pendataan Pelaporan Tanah Terindikasi Terlantar dan Pemanfaatan Tanah serta Kawasan Terlantar, dalam rapat paripurna, Jumat (4/3/2022).

Persetujuan bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Depok, tegasnya, merupakan persyaratan wajib dalam menetapkan Raperda menjadi Perda. Dengan demikian, proses pembahasan akhir Raperda, ditandai dengan persetujuan bersama.

“Ini merupakan cerminan hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemkot Depok yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati, untuk menghasilkan Perda yang baik dan berkualitas,” jelasnya.

Disetujuinya Raperda tersebut, lanjutnya, tentu dengan memperhatikan dinamika pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus), bersama tim pembahasan Raperda Pemkot Depok. Sejumlah poin pokok-pokok kesepakatan, perlu diperhatikan di Raperda inisiatif DPRD Depok tersebut.

“Pertama dalam pembahasan di Pansus VI telah disepakati bersama ruang lingkup Raperda, yang meliputi invetarisasi kawasan terindikasi terlantar, pelaporan tanah terindikasi terlantar, penertiban kawasan terlantar, pendayagunaan tanah terlantar, pendayagunaan kawasan terlantar. Serta usulan atau informasi pendayagunaan tanah cadangan umum negara,” bebernya.

Dalam rangka mempertahankan kualitas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kata dia, para pemegang hak pengelolaan dan pemegang dasar hak atas tanah, diharapkan dapat menjaga dan memelihara tanahnya, serta tidak melakukan penelantaran.

“Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan dapat memberikan arahan, landasan dan pedoman bagi Pemkot Depok, dalam melakukan penertiban kawasan terlantar dan pelaporan tanah terlantar,” usulnya.

Pencegahan, penertiban dan pendayagunaan kawasan terlantar dan pelaporan lahan terlantar, tandanya, merupakan langkah dalam menjalankan program pembangunan daerah, terutama di bidang agraria. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.