hukrim  

Walikota Depok Terbitkan Aturan Baru 3 Sektor dalam Perpanjangan PPKM Level 3

Mohammad Idris

Mohammad Idris
DEPOK, PLANETDEPOK.COM – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Kota Depok, kembali diperpanjang dari 22 hingga 28 Februari 2022.

Mengutip website resmi Pemkot Depok, Jumat (25/2/2022), perpanjangan tersebut ditegaskan melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/133/Kpts/Satgas/Huk/2022.

Pada perpanjangan kedua PPKM Level 3 Covid-19 itu, Walikota Depok Mohammad Idris menerbitkan beberapa aturan baru pada sektor non esensial, esensial dan kritikal.

Untuk sektor non esensial, Idris memberlakukan 50 persen pegawai yang Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor. Pegawai yang diizinkan WFO, pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pada pintu masuk dan keluar tempat kerja.

“Selanjutnya sektor esensial, seperti keuangan, perbankan dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan 50 persen staf yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi kantor guna mendukung oprasional, ” katanya dalam Kepwal tersebut.

Untuk pasar modal serta teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator celuler, data center, internet dan media terkait penyebaran informasi ke masyarakat, lanjutnya, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

“Lalu untuk hotel non penanganan karantina beserta fasilitas penunjangnya seperti gym, ruang rapat atau pertemuan besar, dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Penyediaan makanan dan minuman disajikan menggunakan box. Lalu anak di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil swab antigen H-1 atau PCR H-2,” tandasnya.

Industri orientasi ekspor dan penunjangnya, tegas dia, hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Yakni dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift, hanya difasilitas produksi atau pabrik dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, Semua menerapkan protokol kesehatan ketat.

Industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik, Walikota izinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Namun, wajib memiliki IOMKI dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

“Perusahaan dan para karyawannya juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan”, utasnya.

Tak hanya itu, Walikota pun membatasi karyawan bahwa, hanya karyawan dengan vaksinasi dosis lengkap yang boleh masuk shift kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

“Seluruh perusahaan wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan. Pemerintah Kota Depok akan melakukan pengawasan atas implementasi protokol kesehatan ini,” tekannya.

Lalu, lanjutnya, esensial pada sektor pemerintahan, dapat mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sedangkan untuk sektor kritikal, paparnya, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian.

Untuk penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, kata dia, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar seperti listrik, air dan pengelolaan sampah dapat beroperasi 100 persen.

“Maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, atau pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf, ” ulasnya.

Semuanya itu, tegasnya, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi, konstruksi atau pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.