Wakil Walikota Depok Sampaikan LKPJ Walikota Depok 2022

GDC, Planetdepok.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Depok Tahun Anggaran 2022, di ruang rapat paripurna, Jumat (31/3/2023)

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok, H.T.M. Yusufsyah Putra dan Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo S.Sos, Yeti Wulandari SH, H.Tajudin Tabri SH, ternyata tidak dihadiri oleh Walikota Depok Mohammad Idris.

Kehadirannya dalam rapat itu, diwakili oleh Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, yang menyampaikan LKPJ tersebut.

Ketua DPRD Depok Yusuf menyampaikan, kehadiran anggota DPRD Kota Depok saat sidang tersebut sebanyak 31 orang, sehingga ia anggap cukup melebihi kapasitas yang ada, 8 orang izin dan 2 orang lainnya sakit.

Dalam pemaparannya, Yusuf menyampaikan selamat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, yang telah menerima Penghargaan Digital Government Award, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Hari Senin, 20 Maret 2023 lalu.

Penghargaan tersebut, ucapnya, diberikan lantaran Kota Depok masuk dalam peringkat 10 besar Sistem Penerapan Berbasis Elektronik (SPBE), terbaik di Indonesia Tahun 2022 dengan nilai predikat 34,2.

Ia berharap, Indeks yang didapatkan agar bisa ditingkatkan lagi, terutama SPBE yang nilainya masih rendah.

“Diantaranya, domain tata kelola SPBE yang terdiri dari perencanaan SPBE Tekhnologi, informasi dan komunikasi,” ujarnya.

Pada Kesempatan yang sama, disampaikan LKPJ Wali Kota Depok Tahun 2022, yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kota Depok.

Dalam LKPJ Sekwan sampaikan itu, menyebut berdasarkan pasal 69 ayat 1 dan pasal 70 ayat 4 Undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Serta, peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Menyebutkan, pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan laporan keterangan Pertanggung jawaban kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Berkaitan hal tersebut, disampaikan juga laporan pertanggung jawaban Walikota Depok tahun 2022, sebagaimana terlampir.

Selanjutnya penyampaian LKPJ Walikota Depok Tahun 2022, yang disampaikan oleh Wakil Walikota Kota Depok, Imam Budi Hartono menyampaikan laporan tentang hasil kinerja dan penggunaan anggaran selama 1 tahun.

Serta, hasil penyelenggaraan pemerintah yang dimaksud terdiri dari 3 unsur yaitu, penyampaian pelaksanaan program dan kegiatan, serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan.

Kedua, kebijakan strategis yang ditetapkan berkat sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk didalamnya DPRD kota depok.

Dimana, dalam kinerjanya sudah memberikan hal yang positif atau hasil kinerja yang cukup signifikan dalam berbagai bidang.

Hal itu, dapat terlihat pencapaian kinerja makro pembangunan kota depok tahun 2022, persentasi penduduk miskin 0,05 % dari 2,58 % menjadi 2,53 %, penduduk miskin Kota Depok, pada posisi terendah di Provinsi Jawa Barat dan nomor lima terendah se Indonesia.

Selain itu, ujar Imam, pencapaian pengangguran terbuka mengalami penurunan sebesar 1,94 % poin dari tahun sebelumnya.

“Hal ini menunjukan bahwa, upaya pemerintah kota Depok menurunkan angka pengangguran menunjukan hasil yang signifikan, melalui program penciptaan wirausaha baru maupun program- program urusan tenaga kerja,” paparnya.

Selanjutnya,tambah Imam, tahun 2021 menjadi 81,86% pada tahun 2022 dan termasuk IPM tertinggi ke 3 di Jawa Barat.

Akan tetapi Imam mengakui, memiliki ketimpangan IPM antar kecamatan yang perlu mendapat intervensi lebih lanjut, dimana terdapat 4 kecamatan IPM dibawah 80, yaitu kecamatan Cipayung, Tapos, Sawangan dan Bojongsari.

Adapun Laju Pertumbuhan Ekonomi ( LPE ) kota Depok, tukasnya, tumbuh 5,24% lebih kecil di bandingkan Jawa Barat dan Nasional.

“Setidaknya, terdapat 3 hal penyebab, pertama berdasarkan dari Lapangan Usaha tahun 2022 di Jawa Barat maupun Nasional, sektor pertanian merupakan sektor yang dominan dan memegang peran karena pertumbuhannya tinggi dan berkontribusi sebesar 20 %,” terangnya.

Kedua, tandasnya, Industri dan pengolahan di Kota Depok, Jawa Barat maupun Nasional sama – sama masuk kontributor utama pertumbuhan ekonomi.

Pada saat Pandemi Industri Kimia dan Farmasi merupakan yang memberikan share 4 % di Kota Depok dan ketiga adanya peralihan dalam belanja dari Belanja Offline ke Belanja Online, yang berpengaruh terhadap kontribusi sektor perdagangan yang merupakan salah satu kontributor utama Kota Depok.

Demikian, ulasnya, pendapatan perkapita yang sering dipakai untuk menggambarkan meningkatkan kemakmuran masyarakat secara makro.

Pada tahun 2022, Kota Depok mentargetkan pendapatan perkapita sebesar Rp 24,82 juta dan realisasinya di tahun yang sama mencapai Rp 38,23 juta.

Pencapaian PDRB perkapita kota Depok tersebut, juga meningkat sebesar 7,21 % pada tahun 2021.

Hal itu, menggambarkan tingkat kemakmuran wilayah kota Depok mengalami peningkatan pada tahun 2022, jika dibanding tahun 2021.

Dimana pendapatan daerah 1 realisasi pendapatan daerah tahun 2022 adalah, Rp 3.664.656.173.29 atau terealisasi sebesar 101,96 % dari target sebesar Rp 3.594.168.3335.

Selain itu juga, Wakil Walikota Kota Depok menyampaikan hasil target yang telah dicapai sejak 2022.

Rapat Paripurna Kota Depok dilanjutkan pembentukan Panitia Khusus LKPJ Wali Kota Depok.

Nama – nama yang berhasil ditetapkan diantaranya, Ikravani Hilman S.IP (Ketua) dari fraksi PDIP. Rienova (Wakil Ketua) dari Fraksi Gerindra. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.