Warga Depok Diminta Idris – Imam Sukseskan Pendataan Keluarga 2021 BKKBN

Walikota Depok saat pendataan keluarga di rumahnya

Walikota Depok saat pendataan keluarga di rumahnya
DEPOK, planetdepok.com – Wali dan Wakil Walikota Depok, Mohanmad Idris (MI) – Imam Budi Hartono (IBH) mengajak seluruh masyarakat di 11 kecamatan, ikut sukseskan pendataan keluarga Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tahun ini, yang dilaksanakan sejak 1 April hingga 31 Mei 2021 mendatang.

“Saya mengajak seluruh warga di 11 kecamatan yang ada, untuk menerima kedatangan petugas dari BKKBN untuk melakukan pendataan keluarga mulai 1 April hingga 31 Mei 2022,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris secara virtual, Kamis (1/4).

Idris mengharapkan, seluruh masyarakat dapat memberikan data yang benar, akurat, valid, dan jelas selama proses pendataan berlangsung tentunya harus tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Berikan data yang benar, akhirat, valid dan jelas saat petugas BKKBN yang ingin melakukan pendataan datang ke rumah, ujarnya karena data tersebut sangat penting untuk perencanaan pembangunan ke depan.

Menurut dia, pendataan keluarga yang dilakukan pemerintah melalui BKKBN setiap lima tahun sekali perlu diadakan sebagai upaya perencanaan pembangunan Kota Depok ke depan, sebagai salah satu upaya mewujudkan visinya yaiitu sebagai Kota Depok yang maju, berbudaya, dan sejahtera.

Wakil Walikota Depok saat pendataan keluarga

“Pastikan seluruh keluarga kita terdata, tentunya untuk Kota Depok yang maju, berbudaya dan sejahtera demi masyarakat Kota Depok,” pungkas Idris.

Terpisah, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono juga mengungkapkan hal serupa. Imam mengajak seluruh warga Kota Depok untuk mensukseskan pendataan keluarga.

Karena pendataan keluarga akan menghasilkan data mikro keluarga secara by name by address, sebagai penyediaan data atau dasar dalam perencanaan dan pemerataan pembangunan.

“Ayo sukseskan pendataan keluarga yang dilakukan pemerintah melalui BKKBN setiap lima tahun sekali,” ajak Imam. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.