SUKMAJAYA, PLANETDEPOK.COM – Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) mengklaim Kota Depok telah mengantongi izin membuang sampah ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Lulut-Nambo (Luna) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada bulan Februari tahun ini.
Seluruh perizinan, kata dia sudah selesai diurus, sehingga Kota Depok bisa membuang sampah ke TPPAS Luna, mulai bulan depan.
“Semua perizinan sudah selesai, mudah-mudahan bisa dilakukan pada pertengahan Februari. Tapi baru tahap pertama karena baru bisa dikelola sebanyak 1.000 ton. Kota Depok dapat jatah 350 ton per hari,” katanya, usai menghadiri acara pembuatan ecoenzyme di Taman Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, Jumat (21/1/2022).
Selain Kota Depok, tandasnya, wilayah yang turut membuang sampah ke TPPAS Luna yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kabupaten Tangerang Selatan (Tengsel). Kota Depok sendiri, imbuhnya, perlu menggelontorkan dana sekitar Rp 125.000 per ton, ditambah Rp 12.000 untuk warga terdampak dari pembuangan sampah di TPPAS Luna.
“Kalau kita buang sampah ke Nambo akan mengeluarkan anggaran sebesar 40 sampai 48 miliaran per tahun. Tapi karena baru 350 ton per hari, maka kami baru mengeluarkan 12 miliar per tahunnya,” jelasnya.
IBH juga mengajak masyarakat, untuk mulai memilah sampah dari rumah. Dengan begitu, dapat mengurangi volume sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung. *iki