Wawalkot Depok Sebut Keberadaan BPPT di Kota Depok Menopang Transformasi Digital Indonesia

Wawalkot Depok IBH saat Ground Breaking BBPPT di Tapos (foto: ist)

Wawalkot Depok IBH saat Ground Breaking BBPPT di Tapos (foto: ist)
TAPOS, PLANETDEPOK.COM – Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) menyebutkan, pembangunan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Kecamatan Tapos, dapat meningkatkan akselerasi teknologi. Baik di Indonesia dan Kota Depok.

Dengan keberadaan BBPPT di Kota Depok, menurutnya dapat menjadi penopang transformasi digital di Indonesia, khususnya Kota Depok. Sebab, BBPPT dapat menjamin ketersediaan perangkat yang memenuhi standar Internasional.

“Kehadiran teknologi sangat penting dalam transformasi digital, terhadap keperluan pelayanan dasar kepada masyarakat,” tuturnya, usai menghadiri Ground Breaking Gedung Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kemkominfo di Kecamatan Tapos, Rabu (16/3/2022).

Dirinya menjelaskan, BBPPT memiliki fungsi untuk memastikan peralatan radio dan perangkat-perangkat yang digunakan oleh masyarakat , memenuhi standar Undang-undang Telekomunikasi maupun aturan turunannya.

Yakni, lanjutnya, dengan memberikan sertifikat bagi proses produksi dan ekonomi, kepada pembuat serta pengembang perangkat-perangkat tersebut.

Masyarakat sekitar lokasi, kata dia juga tidak perlu khawatir terhadap gelombang elektromagnetik dari perangkat-perangkat yang ada di BBPPT. Pasalnya, BBPPT memiliki standar keamanan yang tinggi dan bertaraf internasional.

“Di sini hanya lokasi pengujian, justru ini hanya mendeteksi sedini mungkin perangkat yang dipakai oleh masyarakat aman digunakan,” terangnya.

IBH berharap, kehadiran BBPPT di Kota Depok, khususnya Kecamatan Tapos dapat bermanfaat untuk masyarakat sekitar. Selain itu, Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten di Kota Depok, dapat terakomodir oleh BBPPT.

“Semoga juga bisa bersinergi dan membantu tranformasi digital di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok,” tutupnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.